CPNS 2021

Terakhir Besok, Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2021, Alasan Harus Realistis dan Tidak Mengada-ada

Terakhir besok, cara ajukan sanggahan CPNS 2021, alasan harus realistis dan tidak mengada-ada

Editor: Adiana Ahmad
TribunJogja
Terakhir Besok, Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2021, Alasan Harus Realistis dan Tidak Mengada-ada 

Terakhir Besok, Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2021, Alasan Harus Realistis dan Tidak Mengada-ada

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memberikan masa sanggah bagi CPNS yang tak lolos administrasi untuk mengajukan sanggahan.

Masa sanggah tersebut akan berakhir besok, 6 agustus 2021. Bagi kamu yang hendak mengajukan sanggahan, berikut cara ajukan sanggahan CPNS 2021

Namun jangan asal sanggah. alasan sanggah harus realistis dan tidak mengada-ada

Jika alasannya tidak tepat, sanggahan anda tidak akan ditanggapi. 

Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Adminstrasi CPNS 2021? Cara Sanggah dan Masa Waktu Sanggah

Masa sanggah adalah waktu bagi pelamar menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar.

Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Ada pula waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai penetapan keputusan sanggah.

Baca juga: Contoh Soal Tes Numerik Kategori TIU Ujian SKD CPNS 2021, Tips dan Trik Mengerjakan Soal

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Login ke situs SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

- Login menggunakan NIK dan password;

- Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan;

Baca juga: Contoh Soal Tes Analogi SKD CPNS 2021 dan Pembahasan, Tips dan Trik Mengerjakan

Pelamar tenaga kesehatan pada seleksi <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/cpns-2021' title='CPNS 2021'>CPNS 2021</a> yang masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis dan dinyatakan tak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan.

Pelamar tenaga kesehatan pada seleksi CPNS 2021 yang masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis dan dinyatakan tak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan. (BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN SELEKSI CPNS)
Ketentuan Masa Sanggah

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar

3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Berapa Nilai Minimal untuk Tes CPNS 2021, Passing Grade Sudah Ditetapkan Hari Ini

Jadwal CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 Agustus - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 Agustus - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Tahapan-Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang

Baca juga: CPNS 2021, Gagal Unggah Dokumen di sscasn.bkn.go.id? Berikut Solusinya

Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(Tribunnews.com/Widya)

Berita terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2021, Ini Alasan yang Tepat untuk Menyanggah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved