Berita Nasional
Pemprov DKI Jakarta Habsikan Rp 5,8 Miliar untuk Beli Masker N95, BPK: Pemborosan Keuangan
Dana senilai Rp 5,8 miliar yang dihabiskan Pemkot DKI untuk pengadaan masker respirator atau N95 ini menuai kritik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jangka waktu kontrak cukup singkat, yaitu selama empat hari dari tanggal 2 Juni sampai 5 Juni 2021.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan 40 ribu alat rapid test ini berjalan mulu dan dinyatakan selesai pada 5 Juni 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Kini Diincar KPK, Gubernur DKI Jakarta Itu Segera Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
Hal ini tertuang dalam berita acara penyelesaian nomor 4.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020020.
Mencium adanya kejanggalan ini, BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada PT NPN dan PT TKM.
Dari dokumen berita acara konfirmasi, PT NPN mengaku tak mengetahui soal pengadaan alat rapid test yang dilakukan Pemprov DKI di luar perusahaannya.
Sebab, PT NPN hanya ditawarkan melakukan pengadaan alat rapid test sebanyak 50 ribu pieces.
"Jika PT NPN ditawarkan pengadaan tersebut (40 ribu pieces lainnya), maka PT NPN akan bersedia dan sanggup untuk memenuhinya karena memang stok barang tersebut tersedia," demikian isi laporan BPK yang diterima TribunJakarta.com.
Baca juga: Keterlaluan!Reaksi Keras ICW Saat PT DKI Jakarta Potong Hukuman Jaksa Pinangki 10 Tahun jadi 4 Tahun
Kemudian, hasil penelusuran dari PT TKM menyebutkan bahwa perusahaan itu mendapat undangan dari Dinas Kesehatan untuk melakukan pengadaan sebanyak 40 ribu pieces alat rapid test.
PT TKM juga memberikan bukti kewajaran harga dengan menunjukan bukti transfer pembelian rapid test dari Biz PTE LTD Singapura seharga $14 USD per unitnya.
Adapun Biz PTE LTD Singapura merupakan perusahaan yang mendapat hak beli alat rapid test Covid-19 dari HCB Co. Ltd, China.
"Sehingga PT TKM memang terbukti membeli barang tersebut agak mahal, sehingga harga penawaran wajar," tulis BPK dalam laporannya itu.
Baca juga: Sikap Tegas Anies Baswedan Sanksi Pengelola Restoran & Cafe Pelanggar PPKM DKI Jakarta Tuai Pujian
Untuk itu, BPK menggarisbawahi agar Pemprov DKI memilih penyedia jasa yang mengadakan produk serupa dan stok tersedia dengan harga lebih murah.
"Bila disandingkan pengadaaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1,19 miliar," tulis BPK. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Badan Pemeriksa Keuangan Kritisi Pemprov DKI Habiskan Rp5,8 Miliar Cuma Buat Beli Masker Jenis N95 dan Tribunnews.com dengan judul Temuan BPK: Pemprov DKI Habiskan Rp 5,8 Miliar untuk Beli Masker N95