Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 Meski Tak Ada NIK, Bagaimana Caranya?
Jadi masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat ikut vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
POS-KUPANG.COM - Salah satu kendala yang dialami untuk mendapatkan vaksinasi covid-19 adalah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Untuk meningkatkan cakupan vaksinasi covid-19, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada yang belum memiliki NIK tapi ingin divaksin
Jadi masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat ikut vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro melalui konferensi pers secara daring, Rabu 4 Agustus 2021
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Untuk Ibu Hamil dan Menyusui, 3 Persiapan Sebelum Divaksin
"Bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Reisa.
"Sehingga masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi," kata dia.
Menurut Reisa, tujuan organisasi kesehatan dunia WHO yakni setiap negara menyuntikkan vaksin Covid-19 setidaknya kepada 70 persen masyarakat pada pertengahan tahun depan.
Pemerintah Indonesia, kata dia, bahkan berambisi dapat memenuhi target ini sebelum pertengahan tahun 2022 mendatang.
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Klaim September Capai Target Nasional Vaksinasi Covid-19
"Jadi yang terpenting adalah memastikan semua saudara-saudari sebangsa kita mendapatkan vaksin Covid-19," ujar dia.
Adapun Kementerian Kesehatan kini mengeluarkan peraturan terbaru. Masyarakat yang belum memiliki NIK tetap dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK yang terbit pada 2 Agustus 2021.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Untuk Sikka Sudah Ada di Gudang Farmasi, Ini Datanya
Penerbitan SE tersebut untuk memfasilitasi masyarakat rentan dan belum memiliki NIK agar dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengonfirmasi bahwa masyarakat yang belum memiliki NIK saat ini dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Akses Pedulilindungi.id Cara Cetak Kartu Vaksin, Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat SMS dan Email
Nadia mengatakan, nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).