Reny Halida Layak Jadi Hakim Agung Tapi Namanya Dicoret Usai Pangkas Hukuman Penjara Jaksa Pinangky,

Karier Reny Halida Ilham Malik patut diacungi jempol sepanjang menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/igman
Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra 

Oleh karena itu, Pinangki masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Pada Jaksa Pinangki, Selengkapnya Di Sini

Reny Halida Iham Malik, hakim yang dicoret oleh KY dari daftar calon hakim agung
Reny Halida Iham Malik, hakim yang dicoret oleh KY dari daftar calon hakim agung (Tribunnews.com)

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Sementara vonis Djoko Tjandra dikorting karena dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan MA tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

Djoko Tjandra juga telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.

Pemangkasan hukuman ini dinilai melukai upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan hukuman terhadap Pinangki semestinya diperberat, mengingat statusnya sebagai penegak hukum.

Baca juga: Aji Pamungkas Jaksa Pinangki, Nekat Kibuli Hakim Agar Lolos Sebut Harta Warisan Suami Padahal Bohong

Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

"Ini jelas melukai rasa keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," kata Charles, Selasa (15/6/2021).

Sementara Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai hakim yang menyidangkan kasus ini bermasalah.

"Tampaknya yang bermasalah justru hakim tingkat banding yang memvonis Pinangki turun dari 10 jadi 4 (tahun penjara)."

Baca juga: Menyesal, Jaksa Pinangki Menangis Minta Keringanan Hukuman, Ini Vonis yang Layak Menurut ICW

"Kemudian, hakimnya ada yang sama."

"Kita sulit berharap kasus Djoko Tjandra tidak diturunkan."

"Ini sudah nabrak tembok betul dengan putusan Pinangki, kemudian jaksa tidak kasasi, putusan jadi inkrah," urai Boyamin.

2. Korting hukuman para pembobol Jiwasraya

Reny terlibat dalam pengurangan vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Hukuman Syahmirwan dipotong dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis di Hadapan Hakim, Mohon Pengampunan, Kesempatan Jalankan Pekerjaan Utama

Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.

Termasuk mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.

Berita Lain Terkait Jaksa Pinangki

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Hakim Reny Halida Setelah Pangkas Vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, Dicoret KY dari CHA

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved