Reny Halida Layak Jadi Hakim Agung Tapi Namanya Dicoret Usai Pangkas Hukuman Penjara Jaksa Pinangky,

Karier Reny Halida Ilham Malik patut diacungi jempol sepanjang menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/igman
Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra 

18. Hakim PHI MA, Fauzan.

19. Panitera Muda Perdata Khusus MA, Haswandi.

20. Ketua PT Palangkaraya, Mochamad Hatta.

21. Dosen F Universitas Janabadra, Raden Murjiyanto.

Baca juga: ICW Kaget Jaksa Pinangki Hanya Dihukum 4 Tahun, Padahal Divonis 10 Tahun Penjara, Lho Kok Bisa?

22. Ketua Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy

23. Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Brigjen TNI Tama Ulinta

24. Kepala Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton.

Ini bukan kali pertama Reny mengikuti seleksi calon hakim agung

Reny sempat mendaftar pada tahun  2017, 2019, dan 2020, tetapi selalu gagal saat di tes KY. 

Baca juga: Keterlaluan!Reaksi Keras ICW Saat PT DKI Jakarta Potong Hukuman Jaksa Pinangki 10 Tahun jadi 4 Tahun

Berikut Sepak Terjang Reni Halida

1. Korting Vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Seperti diketahui, pemangkasan vonis Pinangki dan Djoko Tjandra dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat.

Para hakim itu antara lain, Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama kepada Jaksa Pinangki terlalu berat. 

Baca juga: Siapa Sosok King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari? Majelis Hakim Akui Sulit Diungkap

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved