Berita Lembata

Kapolres Lembata Pastikan Situasi Desa Watodiri Kondusif Pasca Kericuhan di Pengadilan Kemarin

diduga ada kaitannya dengan pidana pembunuhan Kanisius Tupen yang sudah disidangkan itu.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen datang langsung ke Pengadilan Negeri Lembata untuk menenangkan situasi kemarahan keluarga pasca putusan hakim dalam kasus pembunuhan Kanisius Tupen, Kamis, 29 Juli 2021. 

Kapolres Lembata Pastikan Situasi Desa Watodiri Kondusif Pasca Kericuhan di Pengadilan Kemarin

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen memastikan situasi di desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape saat ini sudah kondusif usai kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Kamis, 29 Juli 2021 petang kemarin.

Kericuhan terjadi pasca majelis hakim menyatakan bersalah kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Kanisius Tupen. Keluarga meluapkan amarah mereka karena tidak puas dengan putusan hakim. 

"Alhamdulillah situasi masih dalam keadaan aman. Tidak ada pengamanan khusus namun kita melaksanakan patroli dengan melibatkan para bhabinkamtibmas," kata Kapolres Yoce saat dihubungi Pos Kupang, Jumat, 30 Juli 2021.

Seperti yang diberitakan kemarin, dari pengadilan keluarga yang tidak terima dengan putusan hakim itu kemudian bergerak menuju ke Polres Lembata.

Mereka menuntut polisi menahan tiga orang tersangka penganiayaan terhadap Wilhelmus Waleng, warga desa Watodiri juga.

Baca juga: Harapan Pegiat Anti Korupsi Untuk Kejari Lembata: Publik Harus Tahu Proses Penanganan Kasus

Kasus penganiayaan ini diduga ada kaitannya dengan pidana pembunuhan Kanisius Tupen yang sudah disidangkan itu.

Menjawabi tuntutan tersebut, Kapolres Yoce mengatakan bahwa masalah penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Saya sudah tegas menyampaikan kalau kami (penyidik) dipaksa untuk mengikuti semua kemauan korban tentu tidak bisa dan saya pastikan tidak bisa," tegasnya. 

Namun untuk alasan keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum tentu pihak kepolisian melakukan langkah memanggil para tersangka penganiayaan itu. 

Kepolisian tetap terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. 

Baca juga: Kajari Minta Waktu Penanganan Kasus-kasus di Lembata

Dia berpesan supaya tidak terpancing isu-isu provokatif yang nanti tentunya akan menyusahkan diri sendiri.

Hakim Vonis Para Terdakwa Pembunuhan Kanisius Tupen

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman bagi kelima terdakwa kasus pembunuhan Kanisius Tupen. 

Menurut hakim, kelimanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Kanisius Tupen.

Terdakwa Matheus Lengari, Fransiskus Dokan, Petrus Lempa dan Klemens Kwaman dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Sedangkan, Yustinus Sole dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.(*)

Berita Lembata terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved