Berita Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingatkan Faskes Soal Ini, Belum Masuk Fase Aman?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingatkan Faskes Soal Ini, Belum Masuk Fase Aman? sehingga selalu siaga.

Editor: Gordy Donofan
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingatkan Faskes Soal Ini, Belum Masuk Fase Aman?

POS-KUPANG.COM – Fasilitas kesehatan harus menjadi perhatian di tengah pandemic Covid-19.

Karena fasilitias kesehatan belum berada dilevel aman hingga sekarang.

Hal itu dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kondisi pandemi Covid-19 dan fasilitas kesehatan masih belum berada di level aman.

Baca juga: Tak Kenal Kompromi, Anies Baswedan Tutup 1.057 Perusahaan Karena Langgar Aturan PPKM

Meski pertambahan kasus positif baru sudah berkisar di angka 3 ribuan kasus per hari atau jauh lebih rendah dari beberapa pekan lalu, namun positivity rate di DKI rerata masih 15 persen.

"Kasus aktif walaupun sudah jauh lebih rendah daripada awal, ini masih tetap tinggi. Masih ada sekitar 3 ribu kasus baru setiap hari, walaupun yang sembuh sudah jauh lebih banyak, dan kita positivity rate-nya 15 persen," jelas Anies dalam video yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Sabtu (31/7/2021).

Angka ini menurutnya belum mencapai fase ideal yakni di bawah 5 persen.

Senada dengan positivity rate, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 juga belum di level ideal.

Saat ini keterisian masih berkisar 70 persen, sedangkan fase idealnya ada di angka 60 persen ke bawah.

"Kita harus mencapai fase ideal di bawah 5 persen (positivity rate), dan tingkat keterisian kamar rumah sakit kita harus mencapai angka aman yaitu 60 persen, saat ini masih sekitar 70 persen," terangnya.

Baca juga: Lontarkan Kutukan,Anies Baswedan Murka Temukan Fakta ini di Lapangan:Memalukan,Penjahat Kemanusiaan 

Hal yang sama juga masih terjadi di ruang ICU.

Meski antrean pasien di ruang IGD tak padat dan mulai terurai, namun keterisian tempat tidur di ruang ICU masih terbilang padat.

Oleh karena itu Anies meminta masyarakat tidak buru - buru menilai bahwa pandemi Covid-19 di Jakarta mulai mereda, dan justru kembali berkegiatan secara bebas.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengimbau masyarakat untuk terus membatasi mobilitasnya, menjaga protokol kesehatan secara ketat, dan melakukan kedisplinan tersebut tidak setengah - setengah.

"Dan antrean di IGD memang sudah terurai, tapi ICU masih cukup padat. Karena itu jangan kasih kendor, jangan lengah, jangan sampai momentum perbaikan ini berbalik karena kita buru - buru merasa senang, merasa berhasil, lalu mulai berkegiatan bebas. Terus kurangi mobilitas, jaga prokes ketat, harus sampai tuntas," pungkasnya.

Anies Baswedan Tutup 1.057 Perusahaan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan PPKM.

Baca juga: Tegaskan Soal PPKM Level 4 Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Wajib Lakukan 2 Hal Penting Ini, Apa?

Ada 1.057 perusahaan yang ditutup sementara karena kedapatan melanggar aturan PPKM.

Penutupan 1.057 dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta.

Tindakan itu diberikan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan aturan PPKM 5 Juli - 28 Juli 2021. 

Dari jumlah tersebut, ditemukan ada 967 perusahaan melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan temuan pekerja atau karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah

andri Yansyah mengatakan, dalam periode tersebut telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di 1.469 perusahaan.

"Hasilnya, 967 perusahaan ditutup sementara waktu karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan temuan pekerja atau karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian, 90 perusahaan lainnya juga ditutup sementara waktu karena diketahui tidak menjalankan prokes," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7).

Andri menerangkan, selain mengerahkan pengawas yang rutin melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, Dinas Nakertrans dan Energi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan melalui laporan yang masuk.

"Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengulangi kesalahan sampai saat ini. Kita minta semua perusahaan taat aturan untuk keselamatan bersama," ujar Andri.

Baca juga: Anies Baswedan Jadi Sorotan, Diposting Meme Soal Waktu Makan Tersisa 9 Menit 8 Detik, Maksudnya?

Ia mengatakan, ada aturan baru yang harus dipahami secara seksama dan dilaksanakan oleh industri orientasi eskpor serta penunjangnya pada PPKM level 4 dan level 3. Yakni Industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi satu sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam peraturan sebelumnya tidak dijelaskan satu atau dua sif, dijelaskannya hanya 50% waktu yang bersamaan. Sehingga, Disnaker seluruh Indonesia mengusulkan ke Dirjen PHI & JSK dan Dirjen Binwasnaker dan K3 (Kementerian Ketenagakerjaan) saat ada rakornis. Alhamdulillah dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 sudah menjawab keraguan petugas kami di lapangan dalam menerjemahkan SK dan instruksi sebelumnya," kata Andri.

Lebih lanjut Andri mengatakan, Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta membuka kanal laporan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Sedangkan, untuk pengaduan dan pelaporan pekerja terkonfirmasi Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI atau bit.ly/covid19perusahaan.

"Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran. Sebesar 90% berasal dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan, JAKI, dan WhatsApp," tutur Andri.(*)

Berita Terkait Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Kasus Covid-19 Menurun, Anies Ingatkan Fasilitas Kesehatan di Jakarta Belum Masuk Fase Aman

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved