Berita Kota Kupang

Disperindag dan PD Pasar Kota Kupang Tertibkan Pedagang dan Pembeli

ada warga yang masuk area pasar tanpa masker, jadi dapat dikatakan kalau kesadaran warga sudah sangat bagus

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Dijah Kadiwanu (kanan) dan Direktur Keuangan Mey Jagi (kiri) memantau kegiatan di pasar di Kota Kupang, terkait penerapan Prokes di masa PPKM level IV. 

Disperindag dan PD Pasar Kota Kupang Tertibkan Pedagang dan Pembeli

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Kupang, kegiatan di pasar pun diawasi.

Saat dilakukan pemantauan, didapati semua pedagang dan masyarakat yang datang untuk berbelanja di beberapa pasar tradisional, semuanya sadar akan Protokol Kesehatan (Prokes).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang bersama Perusahaan Daerah (PD) Pasar, melakukan pengawasan di beberapa pasar tradisional di Kota Kupang, Rabu 28 Juli 2021.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag, Dijah Kadiwanu didampingi Direktur Keungan PD Pasar, May Jagi dan jajarannya.

Kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Kupang, terkait PPKM Level IV.

Baca juga: Varian Delta Papar 40 Warga Kota Kupang, Satu Orang Meninggal Dunia

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man mengatakan, Pemkot Kupang juga akan menertibkan aktivitas di pasar. Jam operasi penertiban pasar adalah pukul 4. 00 Wita sampai pukul 10.00 Wita,  dan pukul 17.00 sampai pukul 20.00 Wita.

Direktur Keuangan, Mey Jagi, mengatakan, saat melakukan pemantauan bersama Disperindag, memang secara garis besar banyak pedagang yang sangar sadar Prokes. Dapat dikatakan kesadaran pedagang sudah mencapai 95 persen.

Dia mengaku, pasar yang dikunjungi yaitu Pasar Naikoten I, Pasar Oebobo dan Pasar Oeba.

"Karena kami sudah melakukan edukasi berulang kali, dan mensosialisasikan terkait instruksi Wali Kota tentang PPKM level IV, dimana jika pedagang melanggar Prokes, maka akan dikenakan sanksi," jelasnya.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Tempat Karaoke di Kelurahan LLBK Kota Kupang

Mey menjelaskan, sanksi yang diterapkan apa bila ada pedagang yang tidak memakai masker, tidak mengatur jarak pembeli dan lainnya, maka akan diminta agar tidak berjualan di area pasar selama satu minggu.

Sementara untuk pembeli, kata Mey, wajib menggunakan masker ketika memasuki area pasar.

"Kami memang sudah menerapkan aturan ini sejak awal tahun 2021, sehingga masyarakat taat dan sangat jarang didapati ada warga yang masuk area pasar tanpa masker, jadi dapat dikatakan kalau kesadaran warga sudah sangat bagus," ungkapnya.

Mey menjelaskan, bagi pembeli yang masuk ke area pasar juga akan dikenakan sanksi, yaitu tidak boleh masuk area pasar sebelum menggunakan masker.

Baca juga: Sejumlah Pegawai PTT Adukan Polemik Pemberhentian ke DPRD Kota Kupang

Dapat disimpulkan, kata Mey, kesadaran masyarakat akan Prokes sangat bagus. Hal ini menjadi hal positif, karena dengan taat Prokes akan menjaga diri sendiri, keluarga dan orang sekitar. (*) 

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved