Berita Nasional

Perempuan Terduga Pelakor Ini Ditikam Istri Seorang Pengusaha di Makassar

Korban penikaman yang berinisial RK (27), disinyalir sebagai orang ketiga dalam hubungan rumah tangga HT bersama sang suami.

Editor: John Taena
IMCNews.ID
Ilustrasi kasus perselingkuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan 

POS-KUPANG.COM, MAKASSAR - Kembali mencuat dugaan kasus pelakor .

Kasus dugaan pelakor terakhir ini terjadi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kali istri seorang pengusaha asal Kabupaten Gowa, berinisial HT (32), terpaksa harus berusan dengan pihak berwajib.

Baca juga: Tak Malu, Mayangsari Dijuluki Pelakor Senior, Malah Cuek Istri Bambang Trihatmodjo Akui Sudai Kebal

Ilustrasi kasus perselingkuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Ilustrasi kasus perselingkuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (IMCNews.ID)

Wanita pengusaha asal Kabupaten Gowa hingga kini masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang, Jl. Pengayoman, Kota Makassar.

HT ditangkap atas kasus penikaman terhadap seorang wanita tepatnya di depan salah satu klinik kecantikan yang berlokasi di. Jl Boulevard, Kamis 29 Juli 2021.

Bukan tanpa alasan, HT nekad melakukan tindak kriminal dengan menikam sesama perempuan.

Korban penikaman yang berinisial RK (27), disinyalir sebagai orang ketiga dalam hubungan rumah tangga HT bersama sang suami.

Baca juga: Sosok FK Janda Perwira Pelakor Kapolsek di Semarang, Dilaporkan Tancap Gas Korban Terpelanting

Dibertiakan Tribun-Timur.com, berdasarkan hasil keterangan kepada Polisi, pelaku HT menduga korban RK adalah orang ketiga dalam rumah tangganya selama ini.

"Hasil pemeriksaan, pelaku (HT) menduga bahwa korban (RK) adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," kata Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya ditemui di kantornya, Jumat 30 Juli 2021.

Selain itu, kata Andi Ali, HT telah mengakui perbuatan tindak pidana penganiayaan yang diperbuat.

"Jadi hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Panakkukang terhadap pelaku, bahwa yang bersangkutan (HT) telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukan pisau ke korbannya (RK)," ujarnya.

Baca juga: Tuduhan Pelakor Hampir Benar, Hubungan Nissa Sabyan dan Ayus Terungkap, Dokter Kandungan Suami-Istri

Meski pelaku HT telah mengakui perbuatannya, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap HT.

"Untuk penyelidikan masih kita lakukan," ujarnya perwira tiga balok itu.

Dalam kasus itu, lanjut Ali Surya, pihak penyidik telah memeriksa lima orang saksi.

"Untuk pasal yang dipersangkakan, Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 dan atau 5 tahun penjara," tuturnya.

Baca juga: Rumah Tangganya Dihancurkan Pelakor, Ririe Fairus Nyatanya Masih Simpan Foto Ayus, Natizen Ngomel

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved