Gara-Gara Pandemi Corona, Indonesia Masuk Daftar Merah di Arab Saudi, Pantas Umroh Haji Belum Dibuka

Lantaran kasus covid-19 di Indonesia masih teramat tinggi, pemerintahan Arab Saudi melarang warganya berkunjung ke Indonesia.

Editor: Frans Krowin
Xinhua
Raja Salman, Arab Saudi 

POS-KUPANG.COM – Lantaran kasus covid-19 di Indonesia masih teramat tinggi, pemerintahan Arab Saudi melarang warganya berkunjung ke Indonesia.

Bahkan Indonesia juga masuk dalam daftar merah Pemerintahan Arab Saudi gara-gara virus corona.

Dalam lembaran keputusan pemerintahan Arab Saudi, ditetapkan juga bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak boleh dikunjungi warga Arab Saudi.

Jikalau ada warga yang melakukan kunjungan sebelum bulan Mei 2021, maka itu juga dianggap sebagai pelanggaran sehingga wajib diberikan sanksi.

Baca juga: Luhut Pandjaitan Dipilih Jadi Panglima Covid-19, Begini Kata Moeldoko Tentang Sikap Presiden Jokowi

Tentang sikap tegas Pemerintah Arab Saudi tersebut, dilansir dari Arab News.

Lembaga pemberitaan di Arab Saudi juga menyebutkan bahwa warga yang nekat masuk ke Indonesia, maka yang bersangkutan akan dilarang bepergian selama 3 tahun.

Disebutkan pula bahwa negara yang masuk dalam daftar merah pemerintah Arab Saudi itu sesungguhnya bukan hanya Indonesia.

Ada juga beberapa negara lainnya yang telah diidentifikasi sebagai negara yang tak boleh dikunjungi dalam beberapa bulan ke depan.

Baca juga: Apotik di Kota Kupang Tidak Miliki Stok Obat Covid-19

Masalah utamanya, adalah kasus covid-19 di negara-negara tersebut masih tinggi dan belum bisa dikendalikan pemerintah setempat.

“Kalau Indonesia, sampai saat ini disebut sebagai Negara dengan kondisi pandemic covid-19 yang dinilai masih mengkhawatirkan,” tulis Arab News.

Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi juga telah melarang warganya bepergian dari dan k e UEA, Ethiopia, dan Vietnam.

Jika warga kedapatan bepergian tanpa izin, maka sanksi yang dijatuhkan lebih berat dibandingkan jika yang telah mengantongi izin.

Baca juga: Partai Politik di NTT Siap Ambil Peran Bersama Tangani  Covid-19 

Masalahnya, adalah pemerintah negara itu tidak memberikan izin kepada siapa pun yang berkunjung ke negara yang dilarang untuk berkunjung.

“Bila bepergian tanpa izin sejak Mei 2021 pun, pemerintah menetapkan telah melanggar aturan sehingga harus disanksi.”

Hal ini diungkapkan oleh seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi .

 "Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat Kementerian Dalam Negeri yang tidak ingin disebutkan namanya, sebagaimana laporan  Reuters.

Mungkin karena status Indonesia yang masuk dalam daftar merah negara yang tak boleh dikunjungi oleh warga Arab Saudi, sehingga jadwal umroh haji dari Indonesia belum dibuka sampai sekarang.

Sikap tegas Pemerintah Arab Saudi itu tentunya menimbulkan kecemasan di kalangan para jamaah haji.

Pasalnya, mereka telah bersiap diri untuk diberangkatkan malah keberangkatannya ditunda tanpa batas waktu. 

Untuk diketahui, Arab Saudi melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara, beberapa diantaranya kami sajikan berikut ini.

Baca juga: Partai Politik di NTT Siap Ambil Peran Bersama Tangani  Covid-19 

Afrika Selatan

Ethiopia

Pakistan

Brasil

Argentina

Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Mabar Meninggal

Mesir

India

Afghanistan

Indonesia

Lebanon

Turki

Vietnam

Uni Emirat Arab

Arab Saudi evakuasi warganya dari Indonesia
Arab Saudi evakuasi warganya dari Indonesia (Arab News)

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 149 Persen di Tokyo, Olimpiade Disebut Pemicu, Begini Sikap Pemerintah Jepang

"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga masyarakat masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana jenis baru telah menyebar," kata pejabat itu.

Arab Saudi sejauh ini telah melakukan lebih dari 24,57 juta tes PCR, dengan sejumlah 109.194 dilakukan dalam 24 jam terakhir.

Sebanyak 25,3 juta lebih warga telah divaksinasi sejauh ini, termasuk 1,4 juta lebih orang lanjut usia.

Sementara itu, Kementerian Agama Islam membuka kembali tiga masjid di dua wilayah setelah disterilkan karena tiga orang dinyatakan positif virus corona.

Baca juga: Ledakan Covid-19 Tokyo Langsung Mencemaskan Saat Dimulainya Olimpiade 2020

Sehingga total masjid yang ditutup dan dibuka kembali setelah disterilisasi menjadi 1.901 dalam waktu 171 hari.

Kerajaan Arab Saudi pada Selasa 27 Juli 2021 mencatat 1.379 kasus infeksi Covid-19 baru.

Terjadi penurunan kasus baru yang cukup tinggi, dimana pada Juni 2020 lalu kasus harian mencapai puncak yakni di atas 4.000.

Lalu mulai Januari 2021, kasus harian baru di bawah angka 100.

Baca juga: 884 Warga Sumba Barat Daya Positif Covid-19

Menurut laporan Worldometers pada Rabu 28 Juli 2021, Arab Saudi mencatat total kasus infeksi 520.774.

Negara ini duduk di posisi ke 47 secara global, berdasarkan total kasus Covid-19.

Adapun angka kematian mencapai 8.189.

Lalu pasien yang sudah pulih sebanyak 501.449.  (*)

Berita Lain Terkait Pandemi Covid-19

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Indonesia Jadi Negara ''Terlarang'' bagi Arab Saudi, Sanksi Menunggu Jika Ada Warganya Mengunjungi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved