Berita Nasional

Ternyata Begini Perbedaan PPKM Level 4 dan PPKM Darurat, Jangan Sampai Salah

Pada aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Editor: maria anitoda
Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat menyampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021 

Istilah PPKM darurat diganti menjadi PPKM level 4 sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Terapkan  PPKM Level IV, Bupati Sumba Timur Minta Tutup Tempat Hiburan Malam

"Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, dikutip Kompas.com, Minggu 20 Juli 2021.

Akan tetapi dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, tidak ada perbedaan PPKM level 3 dan 4.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM level 4 berlaku pula pada PPKM level 3.

Berita PPKM level 4 lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Beda PPKM Darurat dengan PPKM Level 4? Ini Kata Satgas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved