Berita Kota Kupang
Beredar di Medsos,Rencana PPKM Level 4 di Kota Kupang 26 Juli - 8 Agustus 2021,Ini Daerah Penyekatan
Beredar di Medsos, Rencana Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Kupang 26 Juli - 8 Agustus 2021
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Beredar di Medsos, Rencana Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Kupang 26 Juli - 8 Agustus 2021, Ini Daerah Penyekatan
POS-KUPANG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 4 secara nasional akan berkahir hari ini.
Namun di Kota Kupang, beredar kabar rencana PPKM level 4 yang akan berlaku tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
Kabar tersebut beredar luas di masyarakat melalui Whatsapp Minggu 25 Juli 2021.
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Positip Virus Corona Meningkat, Bupati SBD Perpanjang PPKM Darurat 8 Agustus
Informasi Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Kupang tersebut dikeluarkan Polres Kupang Kota.
Menurut informasi tersebut, pelaksanaan penyekatan akan dilakukan di Batas Kota Bimok, Penfui, Belo, Tabun, Bolok dan Tenau
Berikut isi dari pengumuman pelaksanaan PPKM di Kota Kupang yang beredar di Whatsapp:
Slmt pagi... ijin...menginformasikan agenda wilayah kota kupang... rencana garis besar Pelaksanaan PPKM Level IV Di Daerah Hukum Polres Kupang Kota tanggal 26 Juli 2021 s/d 8 Agustus 2021 adalah sebagai berikut :
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat, Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah Termasuk PPKM Level 4
I. Kegiatan
Pelaksanaan PPKM Level 4 Di Daerah Hukum Polres Kupang Kota.
II. Waktu
Tanggal 26 Juli 2021 s/d 8 Agustus 2021.
III. Tempat
Seluruh Daerah Hukum Polres Kupang Kota.
IV. Cara Bertindak
1. Pelaksanaan Penyekatan
- Batas Kota Bimoku
- Penfui
- Belo
-Tabun
-Bolok
-Tenau
Pers yang dilibatkan
- Pers. Polri
- Pers. TNI AD
- Pers. TNI AU
- Pers. TNI AL
- Pers. Dishub
- Pers. Pol pp
- Pers.kesehatan
- BPBD
Baca juga: Sebut 5 Hari ke Depan Krusial, Puan Maharani Minta PPKM Darurat Jangan Kendur! Ada Apa?
Cara Bertindak :
- Pemeriksaan Dokumen Perjalanan berupa Kartu Identitas (KTP), Kartu Vaksin atau Rapid Antigen.
- Apabila tidak dapat menunjukkan Kartu Vaksin maka dapat menunjukan surat keterangan Hasil Rapid Antigen dengan hasil Negatif dan apabila tidak dapat menunjukan kartu vaksin maupun surat keterangan hasil rapid maka pengendara transportasi publik dan penumpang tidak diperbolehkan masuk ke daerah hukum polres kupang kota.
- Transportasi publik menuju Daerah hukum polres kupang kota dapat memasuki daerah hukum polres kupang kota apabila seluruh penumpang dalam transportasi publik tersebut dapat menunjukkan surat vaksin atau surat Rapid Antigen dengan hasil Negatif.
-Terkait jumlah penumpang pada transportasi publik maksimal 50 persen dari kapasitas aslinya. Transportasi publik tersebut antara lain Kendaraan umum,angkutan massal, taksi(konvensional dan online), serta kendaraan sewa.
- Terhadap Ojol/pangkalan tetap bisa mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Himbauan dan penertiban transportasi publik dalam kota dilaksanakan pada :
*1.Pasar
*2.Terminal
*3.Pertokoan
*4.Kuliner
Pers Yang Dilibatkan :
- Pers. Satuan Lalu lintas Polres Kupang Kota
Cara Bertindak :
- Masyarakat yang tidak mematuhi Prokes akan diberi peringatan dan diberi masker untuk dipakai.
- Terhadap transportasi publik di tempel stiker kapasitas penumpang pada level PPKM IV dan juga pemberitahuan lewat medsos FB, Instagram dan Twiter
4. Tempat Keramaian & Jam Operasional
- Seluruh aktifitas kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.
Cara Bertindak :
- Akan di lakukan Patroli Gabungan dengan melibatkan Pers. Polres Kupang Kota, TNI AD, Satpol PP dan team gugus
-Patroli dimulai pukul 20.00 Wita s/d 23.00 Wita.
Melaksanakan himbauan untuk segera kembali kerumah masing2.
5. Program Sat Lantas Polres Kupang Kota dalam pelaksanaan PPKM level IV.
- Sosialisasi dan Himbauan setiap hari terkait Prokes kepada masyarakat di pasar, pertokoan dan terminal.
- melakukan penertiban kapasitas transportasi publik di terminal Kota Kupang.
-Patroli lampu biru di Daerah hukum polres kupang kota.
-Memberikan Pelayanan sim Delivery baik penerbitan sim baru maupun perpanjangan.
- Terhadap terduga pelaku laka lantas tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan ke rumah dengan ketentuan harus ada penjaminnya.
Demikian yang dapat kami laporkan sementara komandan, untuk keputusan akhir kami masih menunggu hasil rapat Pemda dengan Stakeholder dan Instansi Terkait. (Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Adiana Ahmad)