Berita Sumba Barat Berteman
Cegah Penularan Covid, Tim Satgas Covid-19 Sumba Barat Datangi Pemilik Toko, Kios Dan Warung Makan
Cegah Penularan Virus Corona, Tim Satgas Covid-19 Sumba Barat Datangi Pemilik Toko, Kios Dan Warung Makan Sosialisasikan Pemberlakuan PPKM Darurat
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Cegah Penularan Virus Corona, Tim Satgas Covid-19 Sumba Barat Datangi Pemilik Toko, Kios Dan Warung Makan Sosialisasikan Pemberlakuan PPKM Darurat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK--Pemerintah Kabupaten Sumba Barat secara resmi telah menerapkan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat melalui surat edaran Bupati Sumba Barat nomor Satgas.266/53.12/07/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka mengendalikan dan meminimalkan penularan Covid - 19 di Kabupaten Sumba Barat.
Menindaklanjuti surat edaran bupati tersebut maka tim satgas covid-19 Sumba Barat terus melakukan operasi penertiban sekaligus mensosialisasikan pemberlakuan PPKM tersebut dengan mendatangi para pemilik toko, kios dan warung makan serta hotel yang beroperasi di Kota Waikabubak, Sumba Barat sebagaimana berlangsung, Kamis 23 Juli 2021 malam.
Demikian disampaikan juru bicara tim satgas covid-19 Sumba Barat yang juga adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, drg.Bonar B.Sinaga di Waikabubak, Sumba Barat, Sabtu 24 Juli 2021.
Kepada para pengusaha dan masyarakat Sumba Barat, tim satgas covid-19 Sumba Barat mengingatkan agar masyarakat selalu taat melaksanakan 5 M yakni mencuci tangan memakai sabun pada air mengalir, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Selanjutnya, tim satgas covid-19 Sumba Barat menyampaikan kepada masyarakat bahwa perkembangan penularan virus corona tingkat Kabupaten Sumba Barat terus meningkat setiap hari. Karena itu, demi mencegah bertambah meluasnya penularan virus corona maka Bupati Kabupaten Sumba Barat telah mengeluarkan surat edaran bupati Sumba Barat nomor
Satgas.266/53.12/07/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka mengendalikan dan meminimalkan penularan Covid - 19 di Kabupaten Sumba Barat.
Dengan pemberlakuan PPKM ini maka aktifitas masyarakat dibatasi demi mencegah meningkatnya penularan virus corona. Berikut ketentuan PPKM yang harus ditaati masyarakat Sumba Barat yakni
Kegiatan hotel atau penginapan diatur huniannya secara terbatas dengan pengawasan yang ketat, restoran dan sejenisnya dalam pelayanan makan dan minum di tempat hanya sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan - antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan sejenisnya.
Selanjutnya jam operasional toko dan toko modern sampai pukul 20.00 wita. Sedangkan pasar tradisional beroperasi mulai pukul 05.00 wita-pukul 14.00 wita.
Ia menambahkan sosialisasi serupa juga dilakukan oleh para camat, lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing agar masyarakat mengerti, memahami dan melaksanakannya. (Pet)
Foto tim satgas Covid-19 Sumba Barat melakukan sosialisasi pemberlakuan PPKM darurat di Kota Waikkabubak, Sumba Barat, Kamis 23 Juli 2021 malam.
