BLT Subsidi Gaji

Cek Rekening Sekarang Kemnaker Lanjutkan Subsidi Gaji Tahun 2021, Tapi Pastikan Dulu 5 Hal Ini, Apa?

Pemerintah kembali mengadakan Bantuan Subsidi Gaji tahun 2021 ini setelah beberapa waktu lalu dihentikan.

Editor: maria anitoda
Istimewa
Ilustrasi Uang- Pemerintah kembali mengadakan Bantuan Subsidi Gaji tahun 2021 ini setelah beberapa waktu lalu dihentikan. 

Cek Rekening Sekarang, Kemnaker Lanjutkan Subsidi Gaji Tahun 2021, Tapi Pastikan 5 Hal Ini, Apa?

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira kembali datang dari Kemnaker.

Kabar gembira ini adalah bantuan subsidi gaji atau BLT.

BLT ini juga ditujukan untuk para para karyawan.

Pemerintah kembali mengadakan Bantuan Subsidi Gaji tahun 2021 ini setelah beberapa waktu lalu dihentikan.

Baca juga: PENERIMA Subsidi Gaji Rp 1 Juta Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya

Dilansir dari Instagram kemnaker, pihak Kemnaker menghimbau agar karyawan segera mengecek rekeningnya.

Hal ini dikarenakan di waktu lalu ada banyak karyawan yang BLT nya belum masuk karena beberapa penyebab.

Berikut lima kendala yang membuat pencairan BLT karyawan tertunda.

1. Rekening tidak sesuai NIK

Baca juga: Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Bagi Pekerja, Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp 30 Triliun, Ini Syaratnya

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Segera Cair, Tapi Hanya Kelompok Ini Yang Terima, Simak Penjelasan Menaker Ini

Jika rekening termasuk dalam lima kriteria di atas, maka dapat dipastikan pencairan BLT karyawan akan tertunda.

Solusinya adalah langsung mendatangi HRD perusahaan tempat bekerja untuk memperbaiki datanya.

Dan nantinya HRD perusahaan akan menyetorkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begini unggahan Kemnaker:

Baca juga: PENERIMA Subsidi Gaji Rp 1 Juta Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Berikut Daftar Wilayahnya

"Cek Rekeningmu Yuk Rekanaker!

Syarat dan Kriteria Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah program stimulus pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu 21 Juli 2021, dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegasnya.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4.

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker.

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," pungkas Ida.

Sebagai informasi, penetapan PPKM level 4 bisa merujuk sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Adapun kriterian yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan BLT subsidi gaji 2021.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi (BLT subsidi gaji 2021) membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ucap Ida. (*)

Berita subsidi gaji lainnya

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cek Rekeningmu Sebelum BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, 5 Kendala ini Bikin Pencairan Tertunda

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved