Berita kriminal
Nasib Pilu Gadis 14 Tahun di Tangerang, Jadi Korban Rudapaksa Teman Facebook, Kini Hamil Tanpa Suami
Nasib pilu Gadis 14 Tahun di Tangerang, jadi korban rudapaksa teman Facebook, kini hamil tanpa suami
Nasib Pilu Gadis 14 Tahun di Tangerang, Jadi Korban Rudapaksa Teman Facebook, Kini Hamil Tanpa Suami
POS-KUPANG.COM - Bak sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib pilu gadis 14 tahun di Tangerang, sudah jadi korban rudapaksa, kini harus menanggung aib hamil di tanpa suami.
Sebut saja Mawar, gadis 14 tahun itu dirudapaksa pria bernama SAS (23) yang dikenalnya lewat Facebook.
Akibat kejadian ini, korban kini hamil.
Polisi pun langsung memburu pelaku setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu.
Baca juga: Dibawah Ancaman, Gadis 16 Tahun Pasrah Dirudapaksa Pemuda Pengangguran di Gubuk Bekas Warung
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ardi Rahananto, membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, pelaku berhasil diciduk sebelum melancarkan kembali aksi bejatnya.
SAS diringkus di rumahnya kawasan Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Cintanya Ditolak, Pemuda Purwokerto Nekad Rudapaksa Anak di Bawah Umur,Korban Pasrah karena Diancam
"Sudah kami amankan. Sekarang kami lakukan penahanan," jelas Ardi saat dikonfirmasi, Selasa (20/7/2021).
Insiden bermula saat korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook pada Desember 2020.
Berawal dari situ, pelaku diduga menyetubuhi korban di tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Pelonco, Desa Rawa Boni, Pakuhaji.
Kemudian, pada Mei 2021 akhirnya orang tua korban curiga, lantaran perut anak perempuannya ini terus membesar.
Akhirnya korban dilakukan tes kehamilan dan dinyatakan positif hamil.
"Benar persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak bahwa korbannya berusia 14 tahun," ungkap Ardi.
Kepolisian menangkap pelaku atas pelaporan orang tua korban pada bulan Juni 2021.
Baca juga: Dirudapaksa Penjual Sayur, Gadis 17 Tahun Lapor Polisi setelah Pelaku Tak Mau Bertanggung Jawab
"Terus kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, dan kami lakukan upaya paksa."
"Jadi, sudah dilakukan penahanan dan posisinya ditahan," jelasnya," paparnya.
Pelaku pun disangkakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kenal Lewat Facebook, Pria 23 Tahun di Tangerang Tega Rudapaksa Gadis 14 Tahun Sampai Hamil