Berita Kota Kupang
Kapolda NTT Perintahkan Tindak Tegas Warga yang Ambil Paksa Jenazah
koordinasi yang baik dengan pihak rumah sakit, tapi jangan coba untuk melakukan tindakan dengan mengambil paksa jenazah
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Kapolda NTT Perintahkan Tindak Tegas Warga yang Ambil Paksa Jenazah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif memerintahkan anggotanya untuk menangkap dan menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah Covid-19.
"Saya tidak akan berikan toleransi lagi bagi warga masyarakat yang mengambil paksa jenazah covid-19, walau dengan alasan apa pun itu," ungkap Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif kepada awak media, Kamis 22 Juli 2021 di depan Mapolda NTT.
Kapolda NTT mengungkapkan pernyataan tersebut pasca terjadinya kasus pengambilan paksa jenazah oleh pihak keluarga di RS Siloam kemarin.
Kapolda NTT menegaskan dan memerintahkan kepada para kapolres dan kapolsek untuk menangkap dan melakukan proses hukum yang berlaku bagi warga masyarakat apabila mengulang perbuatan pengambilan paksa jenazah covid-19 di RS.
Baca juga: Rayakan Idul Adha 1442, Bank NTT Salurkan 6 Ekor Hewan Kurban
Dia mengungkapkan, warga yang mengambil paksa jenazah Covid-19 akan dikenakan pasal 212 dan 218 KUHP, serta pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Hal ini diungkapkan karen menurut Kapolda NTT, kesehatan dan keselamatan warga masyarakat adalah hal yang diutamakan.
"Jangan karena emosional dan harus mengambik paksa jenazah covid, hingga saat ini saya telah perintahkan kapolres untuk melaksanakan swab bagi beberapa warga yang kemarin kontak erat dengan jenasah covid yang diambil paksa," ungkap Kapolda NTT.
Maka, kata Kapolda, dari hasilnya terdapat beberapa orang yang hasilnya positif dan hal ini sangat membahayakan bagi semua orang.
Baca juga: Dorong Kemajuan Sepakbola NTT, Komunitas NTT All Star Jakarta Dukung Fary Francis
"Mulai saat ini, saya tidak lagi mentolerir lagi, dan akan langsung ditangkap dan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku," tegas Kapolda
Kapolda menyampaikan, apabila pihak keluarga ingin melihat jenazah, maka harus melalui koordinasi yang baik dengan pihak rumah sakit, tapi jangan coba untuk melakukan tindakan dengan mengambil paksa jenazah.
Dia menambahkan, saat ini Kota Kupang telah tertular varian baru yaitu Delta, maka masyarakat jangan menganggap remeh virus ini.
Maka saat ini apabila jenazah telah dinyatakan positif covid, warga harus mentaatinya.(*)