Public Service
Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Bagi Pekerja, Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp 30 Triliun, Ini Syaratnya
Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Bagi Pekerja, Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp 30 Triliun, Ini Syaratnya
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Kamis (22/7/2021).
Ida menjelaskan, bantuan itu disiapkan untuk pekerja yang dirumahkan atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena PPKM, khususnya di wilayah level 4.
Sebab akibat PPKM Darurat telah terjadi penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja.
Baca juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Cair Lagi di 2021, Ada Lagi Bantuan Total Rp 3,5 juta, Silakan Cek Penerima
"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan."
"Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," tambahnya.
Ada beberapa syarat bagi pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta:
1. Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.
2. Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta
3. Penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Ida menyatakan, dalam memberikan bantuan subsidi upah Rp 1 juta ini pemerintah akan kembali mengacu pada data milik BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Cair Lagi di 2021, Ada Lagi Bantuan Total Rp 3,5 juta, Silakan Cek Penerima
"Data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Menkeu Siapkan Rp 30 Triliun untuk Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Cek Syarat Mendapatkannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/56gtr.jpg)