Jelang 17 Agustus, Ingat Gloria Natapradja?,Anggota Paskibraka yang Ditolak Kibarkan Bendera Pusaka
Tentu kita juga masih ingat dengan sosok Gloria Natapradja Hamel . Ia merupakan anggota Pasukan Pengibar Bendera atau Paskibraka Nasional 2016 .
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Masyarakat Indonesia kini sedang bersiap menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Semua warga di pelosok negeri tentu sudah menyiapkan bendera merah putih untuk dikibarkan di halaman rumah
Tentu kita juga masih ingat dengan sosok Gloria Natapradja Hamel . Ia merupakan anggota Pasukan Pengibar Bendera atau Paskibraka Nasional 2016 .
Namun setelah sebulan menjalani latihan yang sangat berat , wanita blasteran ini tak diijinkan mengiarkan Benedera Pusaka di Istana Negara
Kabar penolakan ini pun heboh hingga menimbulkan pro kontra mengenai nasib wanita berdarah Perancis ini

Baca juga: Dua Siswa Calon Paskibraka Asal Kota Kupang Lulus ke Tingkat Nasional
Ia ditolak lantaran dianggap sebagai WNA dan tak punya hak untuk ikut dalam Paskibraka
Gloria pun kecea dan menangis lantaran kesempatan emas yang menjadi impiannya yang sudah di depan mata tiba-tiba saja hilang

Berbagai protes pun datang dari bergaia daerah yang memaksa pemerintah menginginkan Gloria mengibarkan bendera Pusaka di istana negara
Negara dianggap menghilangkan mimpi besar seorang anak yang ingin membuat bangga bangsa ini
Dia Persiden Joko Widodo pun akhirnya turun tangan hingga memberikan ijin kepadal Gloria untukikut dalam Paskibraka dalam upacara penurunan bendera Pusaka
Usai menjadi Paskibraka ternyata perjuangan Gloria belum habis. Ia harus berusaha memastikan dirinya sebagai warga Indonesia
Baca juga: Purna Paskibraka Provinsi NTT Bagi Sembako Gratis
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda Gloria Natapradja Hamel.
Putusan dibacakan hakim konstitusi yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah menilai bahwa permohonan Ira tidak beralasan menurut hukum.
MK Menurut Mahkamah, lanjut Anwar, objek permohonan, yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: 10 Insiden Tak Terduga Petugas Paskibraka, dari Rok Melorot Hingga Panjat Tiang, Tak Terjadi Lagi!