Jelang 17 Agustus, Ingat Gloria Natapradja?,Anggota Paskibraka yang Ditolak Kibarkan Bendera Pusaka

Tentu kita juga masih ingat dengan sosok Gloria Natapradja Hamel . Ia merupakan anggota Pasukan Pengibar Bendera atau Paskibraka Nasional 2016 .

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram
Gloria Natapradja Hamel saat bersama Presiden Joko Widododo di Istana Negara 

POS KUPANG.COM -- Masyarakat Indonesia kini sedang bersiap menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Semua warga di pelosok negeri tentu sudah menyiapkan bendera merah putih untuk dikibarkan di halaman rumah

Tentu kita juga masih ingat dengan sosok Gloria Natapradja Hamel . Ia merupakan anggota Pasukan Pengibar Bendera atau Paskibraka Nasional 2016 .

Namun setelah sebulan menjalani latihan yang sangat berat , wanita blasteran ini tak diijinkan mengiarkan Benedera Pusaka di Istana Negara

Kabar penolakan ini pun heboh hingga menimbulkan pro kontra mengenai nasib wanita berdarah Perancis ini

Gloria Hamel , anggota Paskibraka Nasional 2016 kini suka traveling
Gloria Hamel , anggota Paskibraka Nasional 2016 kini suka traveling (Instagram)

Baca juga: Dua Siswa Calon Paskibraka Asal Kota Kupang Lulus ke Tingkat Nasional

Ia ditolak lantaran dianggap sebagai WNA dan tak punya hak untuk ikut dalam Paskibraka

Gloria pun kecea dan menangis lantaran kesempatan emas yang menjadi impiannya yang sudah di depan mata tiba-tiba saja hilang

Anggota Paskibraka asal Depok, Gloria Natapradja Hamel (kanan) menyanyikan yel-yel bersama anggota Paskibraka Tim Arjuna yang selesai bertugas mengibarkan bendera, di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2016). Walaupun tidak turut bertugas mengibarkan bendera karena tersandung masalah status kewarganegaraan ia diperbolehkan menyaksikan dan menunggu rekan-rekannya selesai bertugas.
Anggota Paskibraka asal Depok, Gloria Natapradja Hamel (kanan) menyanyikan yel-yel bersama anggota Paskibraka Tim Arjuna yang selesai bertugas mengibarkan bendera, di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2016). Walaupun tidak turut bertugas mengibarkan bendera karena tersandung masalah status kewarganegaraan ia diperbolehkan menyaksikan dan menunggu rekan-rekannya selesai bertugas. ((Warta Kota/Alex Suban))

Berbagai protes pun datang dari bergaia daerah yang memaksa pemerintah menginginkan Gloria mengibarkan bendera Pusaka di istana negara

Negara dianggap menghilangkan mimpi besar seorang anak yang ingin membuat bangga bangsa ini

Dia Persiden Joko Widodo pun akhirnya turun tangan hingga memberikan ijin kepadal Gloria untukikut dalam Paskibraka dalam upacara penurunan bendera Pusaka

Usai menjadi Paskibraka ternyata perjuangan Gloria belum habis. Ia harus berusaha memastikan dirinya sebagai warga Indonesia

Baca juga: Purna Paskibraka Provinsi NTT Bagi Sembako Gratis

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda Gloria Natapradja Hamel.

Putusan dibacakan hakim konstitusi yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah menilai bahwa permohonan Ira tidak beralasan menurut hukum.

MK Menurut Mahkamah, lanjut Anwar, objek permohonan, yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: 10 Insiden Tak Terduga Petugas Paskibraka, dari Rok Melorot Hingga Panjat Tiang, Tak Terjadi Lagi!

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved