PHBI Kota Kupang Akan Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat Langsung di Rumah
Untuk tempat pemotongan hewan kurban juga akan dilakukan pembagian di halaman masjid dan rumah warga yang luas.
PHBI Kota Kupang Akan Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat Langsung di Rumah
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang bakal menyalurkan daging Kurban dalam rangka peringatan hari raya idul Adha tahun 2021 langsung ke rumah-rumah warga sesuai data dari masjid yang di terima PHBI.
Hal ini untuk mencegah kerumunan masyarakat di masjid.
Ketua PHBI Kota Kupang, Drs H Ambo, MSi kepada kepada Pos Kupang, Minggu 18 Juli 2021, menyebut pihaknya saat ini sedang memobilisasi hewan qurban di wilayah Kota Kupang.
"Untuk hewan kurban sementara kita lagi mobilisasi dari masjid-masjid. Sesuai rencana kita tidak bagi kupon tapi sesuai data masing-masing masjid diantar biar tidak terjadi kerumunan," katanya.
Ambo mengaku sejauh ini jumlah hewan kurban yang telah terdata belum mencapai 100 ekor dan informasi mengenai kepastian jumlah hewan kurban baru akan diketahui esok, Senin 19 Juli 2021.
Baca juga: Begini Data Covid-19 di Kota Kupang, Nyaris Tembus 1000 Kasus
Untuk tempat pemotongan hewan kurban juga akan dilakukan pembagian di halaman masjid dan rumah warga yang luas.
Sebelumnya, pelaksanaan sholat idul adha 1442 H/ 2021 M di Kota Kupang ditiadakan berdasarkan Edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/ 2021 M di luar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dikeluarkan kementrian agama RI.
Dalam rapat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur Forkompinda lainnya, Pemkot Kupang memutuskan pelaksanaan sholat idul adha ditiadakan untuk tahun ini.
Selain itu, malam takbiran juga akan digelar dengan jumlah terbatas.
Hal ini menyusul jumlah kasus Covid-19 di Kota Kupang yang masih tinggi.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kabupaten TTU Kembali Semprot Desinfektan Semua Fasilitas Umum di Kota Kefamenanu
"Intinya begini Kota Kupang itu daerah zona merah dan orange. Berdasarkan surat edaran itu pada malam takbiran itu terbatas sesudah sholat isha dan paling lama jam 8 malam tidak lebih dari 10 orang," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Kamis 15 Juli 2021 di balaikota.
Herman menjelaskan dalam pelaksanaan malam takbiran diluar ruangan juga ditiadakan.
Sementara dalam pelaksanaan sholat idul adha, menurutnya akan disesuaikan dengan surat edaran yang melalui institusi lainnya dan saat ini tidak diperkenankan melaksanan sholat idul adha.
