Idul Adha

Shalat Idul Adha di Rumah, Bacaan Niat Shalat Idul Adha Sendiri, Bacaan Niat Imam Shalat Idul Adha

Shalat Idul Adha Laksanakan di Rumah, Ini Bacaan Niat Shalat Idul Adha Sendiri Lengkap Bacaan Niat Imam Shalat Idul Adha

Editor: Gordy Donofan
Tribunnews.com
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah di tahun 2021 ini jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021. Hari raya kali ini merupakan tahun kedua pandemi covid-19 di dunia termasuk Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik dan melaksanakan sholad ied tidak secara berjamaah. Meski demikian, menyambut Idul Adha ini, umat tetap dianjurkan untuk menjalankan puasa Sunah yang bisa dijalankan oleh umat Islam sebelum Idul Adha, baik puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, pun Arafah. 

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Baca juga: Inilah Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuhd ari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lain-lain;

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan facshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.

5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dulhidjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Baca juga: Idul Adha saat Pandemi, Ini Tata Cara dan Bacaan Niat Sholat Id di Rumah Bahasa Arab dan Artinya

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi veritikal yang ada di bawahnya.

Berita Terkait Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bacaan Niat Shalat Idul Adha Sendiri Lengkap Bacaan Niat Imam Shalat Idul Adha

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved