Idul Adha
Inilah Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021
Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
Inilah Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021
POS-KUPANG.COM- Berikut ini ketentuan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
Baca juga: Idul Adha saat Pandemi, Ini Tata Cara dan Bacaan Niat Sholat Id di Rumah Bahasa Arab dan Artinya
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;
3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Arafah Bahasa Arab dan Artinya, Amalan Sebelum Idul Adha Dilaksanakan 19 Juli 2021
a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;
b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuhd ari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;
Baca juga: Idul Adha 2021, Ini Doa Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Bacaan Niat Puasa Idul Adha Arab & Latin
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lain-lain;
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan facshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;
h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.
Baca juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 1442 Hijriah 20 Juli 2021, Durasinya Maksimal 15 Menit
5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dulhidjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Baca juga: Begini Tata Cara Memotong Hewan Kurban Idul Adha 2021, Lengkap dengan Doa Menyembelih Hewan Kurban
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Baca juga: Idul Adha 2021, Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha dan Tata Cara Memotong Hewan Kurban
8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi veritikal yang ada di bawahnya.
Niat dan tata cara sholat Idul Adha
Adapun sebagai informasi, berikut ini niat dan tata cara sholat Idul Adha, dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum:
- Memulai dengan niat shalat Idul Adha
Baca juga: Idul Adha 2021, Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha dan Tata Cara Memotong Hewan Kurban
Niat shalat Idul Adha
اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) للهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati (makmuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa
“Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
- Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
- Untuk rakaat pertama, membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Al Quran, seperti membaca surat Qaf atau Al-A'laa.
- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan.
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang dari Al-Quran, seperti surat Al-Ghasyiyah.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, maka disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Adha.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Ini Jadwal Pelaksanaan Idul Adha hingga Niat Sholat Idul Adha