Idul Adha

Inilah Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021

Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Umat muslim sedang mengikuti sholat Id di mesjid Nurul Jihad Borong. 

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan facshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.

Baca juga: Contoh Teks Khutbah Idul Adha 1442 Hijriah 20 Juli 2021, Durasinya Maksimal 15 Menit

5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dulhidjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Baca juga: Begini Tata Cara Memotong Hewan Kurban Idul Adha 2021, Lengkap dengan Doa Menyembelih Hewan Kurban

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Baca juga: Idul Adha 2021, Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha dan Tata Cara Memotong Hewan Kurban

8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi veritikal yang ada di bawahnya.

Niat dan tata cara sholat Idul Adha

Adapun sebagai informasi, berikut ini niat dan tata cara sholat Idul Adha, dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. Muhammad Syukron Maksum:

- Memulai dengan niat shalat Idul Adha

Baca juga: Idul Adha 2021, Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha dan Tata Cara Memotong Hewan Kurban

Niat shalat Idul Adha

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved