Berita Nasional

Anies Baswedan Bagikan Info Soal Vaksin, Nama Ustadz Dasad Latif Juga Disebut, Ada Apa?

Apakah kamu punya orangtua, saudara, tetangga yang enggan divaksin? Atau mungkin malah kamu sendiri yang enggak mau divaksin?

Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
Instagram/Anies Baswedan
Gubernur Anies Baswedan- Anies Baswedan mengucapkan terima kasih ke Ustadz Dasad Latif. 

@aefsaeful06: Yg mau di Vaksin hayoooo, yg Nda mau jgn di paksa, dah gtu aj...

@m_ardyansh: Bikin PPKM silakan . Bikin aturan dan disuruh laksanakan prokes ketat silakan. Tapi jangan usik masyarakat untuk mencari rejeki, cari makan dll kecuali pejabat/ pemerintah ngempanin rakyat secara adil dan transparan!!!

@sigit_nilam: Gw dibayar pun juga ogah divaksin

@seinhabil: engkong saya dulu ga pernah di vaksin cacar atau sgala apapun itu. tapi sampai sekarang masih hidup masih sehat masih bisa bawa motor umurnya 80 an

@rismawaris: Tujuan vaksin bukan utk mencegah tertular covid, tp utk tercapaonya herd immunity dan diharapkan jg bisa lbh ringan gejalanya kalo terinfeksi covid pasca imunisasi. Banyak org yg sdh divaksin tp tertular covid...PROTKES IS NUMBER ONE...ini yg hrsnya dipertegas sanksinya kalo dilanggar, terutama MEMAKAI MASKER..

BACA JUGA BERITA LAINNYA:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjatuhi hukuman berpa sanksi teguran hingga penutupan tempat usaha untuk mereka yang melanggar ketentuan PPKM di DKI Jakarta.

Hal itu terngkap dalam postingannya di akun instagram @aniesbaswedan.

Berikut ini adalah postingan lengkap Anies Baswedan:

Pandemi ini hanya akan bisa selesai bila semua orang ambil tanggung jawab mematuhi peraturan PPKM.

Semalam bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mulyo Aji melakukan sidak gabungan beserta jajaran Forkopimda di daerah Senopati dan Kemang.

Sidak gabungan ini dilakukan serentak dan akan konsisten di seluruh Jakarta dalam rangka pengawasan penerapan protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat makan.

Malam tadi kami masih menemukan praktik tidak bertanggungjawab dari para pengelola. Kapasitas tempat yang maksimal 50%, dilanggar.

Seluruh pengelola tempat makan yang melanggar langsung ditegur dan diberikan sanksi, dari denda hingga penutupan sementara.

Agar pengelola dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPKM Mikro.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved