Idul Adha

Idul Adha 2021, Hewan Apa Saja yang Boleh Digunakan untuk Kurban? Ini Syarat Hewan Kurban Idul Adha

Idul Adha 2021, Hewan Apa Saja yang Boleh Digunakan untuk Kurban? Ini Syarat Hewan Kurban Saat Idul Adha 2021

Editor: Gordy Donofan
Tribunnews.com
Penjualan hewan kurban di Pasar Kambing Galeong, Tangerang menjelang Hari Raya Kurban 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021. Di tahun 2021 ini, Idul Adha berlangsung di tengah pandemi covid-19. Untuk itulah Presiden ACT mengatak umat Berqurban Tanpa Batas. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)  

Idul Adha 2021, Hewan Apa Saja yang Boleh Digunakan untuk Kurban? Ini Syarat Hewan Kurban Saat Idul Adha 2021

POS-KUPANG.COM – Sebentar lagi, umat Muslim akan merayakan Idul Adha 2021.

Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

Idul Adha 2021 kali ini tidak seperti tahun sebelumnya, jika tahun sebelum shalat Idul Adha di Masjid atau lapangan terbuka, tahun ini pemerintah melarang dalam rangka menekan kasus Corona.

Pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, dan Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021.

Baca juga: Kapan Waktu Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Idul Adha 2021? Bacaan Niat Puasa Tarwiyah

Seluruh umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Hari Raya Idul Adha juga akan disertai penyembelihan hewan kurban.

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, pada artikel Tribunnews, menyembelih hewan kurban merupakan amal saleh yang paling utama.

Ibunda 'Aisyah radhiyallahu'anha menceritakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim)

Lantas apa saja syarat bagi seorang Muslim yang ingin berkurban pada Hari Raya Idul Adha?

Baca juga: Contoh Khutbah Idul Adha 2021 Tema Semangat Kurban Melawan Covid-19 Lengkap Takbir dan Doa Idul Adha

Berikut penjelasan dari Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta.

1. Harus beragama Islam

Syarat yang pertama adalah harus yang beragama Islam.

Jika Non Islam dan dia ingin berkurban, otomatis itu tidak disebut berkurban, namun hanya menyembelih biasa.

2. Mumayyiz

Mumayyiz artinya sudah dewasa, sudah baligh, dan sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk.

Jika seseorang belum baligh, maka tidak wajib untuk berkurban.

3. Mampu

Mampu yang dimaksud adalah mampu untuk membeli hewan kurban tersebut, baik itu kambing, sapi, maupun onta.

4. Secara Ekonomi dan Rohani Mampu

Seseorang dinyatakan boleh berkurban jika dilihat secara kondisi ekonomi dan rohani mampu.

5. Menjalankan Rukun Berkurban

Menjalankan rukun berkurban yakni berpuasa dan disunnahkan berkurban tepat pada hari yang telah ditentukan (Hari Raya Idul Adha dan 3 hari setelahnya).

Hewan yang Boleh Digunakan untuk Kurban

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni unta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.

Bahkan jika ada seseorang yang berkurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut, maka kurbannya tidak sah.

Baca juga: Contoh Khutbah Idul Adha 2021 Tema Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19 dan Bagaimana Berkurban

Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)," (QS. al-Hajj: 34)

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik).

"Setiap hari taysrik adalah (hari) untuk menyembelih (kurban)." (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.

Namun, para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha.

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka kurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Siapa Saja Yang Boleh Ikut Prosesi Penyembelihan Hewan Qurban? Idul Adha 2021 Di Tengah Pandemi

Dilansir Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban:

1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran yang dijadikan pedoman masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.

Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha Pada 2020 Lalu

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE Nomor 18 Tahun 2020, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penerapan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

2. Penerapan Kebersihan Personal Panitia

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.

- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan Kebersihan Alat

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

- Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Berita Terkait Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Hewan Apa Saja yang Boleh Digunakan untuk Kurban dan Bagaimana Syaratnya?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved