Idul Adha

Siapa Saja Yang Boleh Ikut Prosesi Penyembelihan Hewan Qurban? Idul Adha 2021 Di Tengah Pandemi

Proses penyembelihan tidak diperbolehkan melibatkan banyak orang. Cukup yang melaksanakan penyembelihan dan pihak yang melaksanakan kurban dari yang k

Editor: Hermina Pello
Tribunnews.com
Penjualan hewan kurban di Pasar Kambing Galeong, Tangerang menjelang Hari Raya Kurban 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021. Di tahun 2021 ini, Idul Adha berlangsung di tengah pandemi covid-19. Untuk itulah Presiden ACT mengatak umat Berqurban Tanpa Batas. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)  

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melarang masyarakat menonton prosesi penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M.

Hal ini guna mencegah kerumunan yang berujung penularan Covid-19.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan proses penyembelihan hewan kurban nantinya hanya boleh dilihat saksi dari pihak yang memberikan hewan kurban.

"Proses penyembelihan tidak diperbolehkan melibatkan banyak orang. Cukup yang melaksanakan penyembelihan dan pihak yang melaksanakan kurban dari yang kurban atau saksi dari pihak kurban. Cukup seperti itu. Jadi tidak bisa terjadi kerumunan melibatkan banyak orang," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).

Kementerian Agama, kata Ishfah, telah mengatur tata cara pelaksanaan penyembelihan kurban di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, ia meminta pemotongan hewan kurban dilaksanakan setelah hari raya Idul Adha.

"Terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kita membuat ketentuan pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Idul Adha untuk mengurangi kerumunan maka penyelenggaraannya pelaksanaannya itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah memerintahkan agar masjid dan musala menyerahkan hewan kurban ke rumah potong hewan ruminansia.

Jika terjadi over kapasitas, baru diperbolehkan untuk melaksanakan secara mandiri.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di rumah potong hewan ruminansia. Akan tetapi jika tidak tersedia atau kapasitas RTRHnya itu penuh maka dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Nantinya, aturan tersebut akan lebih rinci dalam ketentuan surat edaran menteri agama nomor 16 tahun 2021.

Namun, ketentuan ini masih tengah digodok oleh Kementerian Agama.

Sebagai informasi, Kementerian Agama juga akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha di seluruh daerah yang masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah Jawa-Bali.

Pelarangan ini nantinya juga berlaku di daerah yang masih berada di zona oranye maupun merah.

Sedangkan daerah zona hijau dan kuning masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi, Masyarakat Dilarang Menonton

Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved