Idul Adha
Berkurban Saat Idul Adha Bolehkah Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Jawabannya, Cermati
Hari Raya Kurban sudah dekat. Siapkanlah hatimu, siapkanlah hewan yang akan dikurbankan, supaya doamu diterima Allah.
Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.
Baca juga: Taati Puasa Sunnah & Raih Keutamaannya Sebelum Idul Adha 1442 Hiriyah Tiba, Begini Kata Rasulullah
"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.
Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.
"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.
Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah.
Baca juga: Ibadah Idul Adha di Kabupaten Ende Bisa di Masjid dan Mushola Satgas Imbau di Rumah Saja
Sementara itu, dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dijelaskan sebagai berikut. Berkurban untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada dalil di Quran Surat An-Najm (53): 38-39 yang artinya, "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."
Namun demikian jika orang yang meninggal tersebut telah bernadzar untuk berkurban namun belum terpenuhi karena terlebih dulu meninggal, maka nadzar tersebut haruslah ditunaikan oleh ahli warisnya.
Demikian pula jika seseorang sebelum meninggal telah berpesan atau berwasiat kepada ahli waris untuk melaksanakan kurban atas namanya, maka kurban tersebut haruslah ditunaikan.
Baca juga: Laksanakan Puasa Ini Sebelum Idul Adha 1442 H Tiba dan Perbanyak Amalan Agar Pahala Dilipatgandakan
Nadzar apabila belum ditunaikan sama saja dengan hutang yang belum dibayar.
Jika hutang itu harus dibayar dan pembayaran hutang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nadzar.
Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.
Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi SAW seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya hars menunaikan haji itu untuknya?” Nabi SAW menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari).
Berita Lain Terkait Idul Adha 1442 H
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkan Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?