Breaking News

Berita Manggarai Barat

Tidak Terima Lahan Diserobot, Pria di Kabupaten Mabar Polisikan AS

seorang anggota Satreskrim Polres Mabar langsung turun ke lokasi dan melihat langsung pagar yang terbuat dari kayu gamal.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GECIO VIANA
Pihak kepolisian Resort Manggarai Barat saat melakukan pengecekan lokasi perkara di Dusun Capi Desa Marombok, Kecamatan Komodo, Jumat 16 Juli 2021.  

Tidak Terima Lahan Diserobot, Pria di Kabupaten Mabar Polisikan AS

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM,  LABUAN BAJO - Jhoni Djauhari, warga di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melaporkan seorang Haji lantaran melakukan penyerobotan lahan, Jumat 16 Juni 2021.

Haji berinisial AS diduga melakukan penyerobotan lahan milik Jhoni Djauhari, di Dusun Capi Desa Golongan Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Bahkan, Haji AS telah melakukan pemagaran di lahan tersebut pada Rabu 14 Juli 2021.

Laporan Jhoni Djauhari diterima Polres Mabar dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/132/VII/2021/NTT/Res Mabar, tertanggal 16 Juli 2021.

Dalam laporan tersebut, Jhoni Djauhari melaporkan Haji AS beserta sejumlah rekannya yang melakukan pemagaran lahan menggunakan kayu gamal.

Baca juga: Atasi Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Manggarai Lakukan Sosialisasi Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan

"Kami melaporkan kasus ini untuk kepastian hukum, ini adalah hak kami," katanya saat ditemui usai melakukan laporan polisi di Mapolres Mabar.

Jhoni menuturkan, lahan seluas 11.090 meter persegi didapatkan dari proses jual beli dari pemilik tanah sebelumnya bernama Ali Imran, pada 2010 silam.

Ia pun telah mengantongi dokumen legal kepemilikan lahan yakni sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mabar.

"Tanah itu saya beli tahun 2010 dari pak Ali Imran. Awalnya sertifikat atas nama pak Ali Imran, karena tahun 2007 ia telah melakukan sertifikasi lahan. Lalu setelah saya beli, pada 2010 itu langsung dilakukan balik nama di notaris atas nama saya selaku pemilik tanah," ungkapnya.

Usai melakukan laporan polisi, pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca juga: Dua Pasien Positif Covid-19 di Manggarai Barat Meninggal Dunia

Sementara itu, lahan tersebut sejak 2019 lalu, Jhoni Djauhari mempercayakan kerabatnya Paulus Stanis Verianus (43) untuk menetap dan mengelola lahan tersebut.

Ditemui POS-KUPANG.COM, Paulus Stanis Verianus menjelaskan pada Rabu 14 Juli 2021 lalu telah dilakukan pemagaran oleh sejumlah oknum.

"Mereka ada 7 orang yang datang, termasuk Haji AS. Mereka ukur dahulu baru pagar, saya sudah sampaikan kalau tanah ini sudah bersertifikat, namun mereka terus melakukan pemagaran lahan," kata Paulus.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved