Idul Adha
Idul Adha 2021, Menag Yaqut Minta Warga Jangan Mudik
Idul Adha 2021, Menag Yaqut Minta Warga Jangan Mudik. Hal ini dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid 19. Wajib terapkan Protokol Kesehatan.
Idul Adha 2021, Menag Yaqut Minta Warga Jangan Mudik
POS-KUPANG.COM – Sebentar lagi, umat Muslim akan merayakan Idul Adha 2021.
Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.
Idul Adha 2021 kali ini tidak seperti tahun sebelumnya, jika tahun sebelum shalat Idul Adha di Masjid atau lapangan terbuka, tahun ini pemerintah melarang dalam rangka menekan kasus Corona.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik saat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baca juga: Menag Yaqut Qoumas Minta Masyarakat Tak Mudik Idul Adha: Mudik Kali Ini Berpotensi Membahayakan Jiwa
Hal itu perlu dilakukan karena Indonesia saat ini sedang mengalami gelombang kedua pandemi Covid-19.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," ujar dia.
Pemerintah telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 Hijriah bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Yaqut mengatakan, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
Baca juga: Idul Adha 2021, 3 Puasa Sebelum Idul Adha 1442 Hijriah, Niat & Keutamaannya Serta Jadwal Lengkapnya
"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya.
Yaqut juga minta masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut yakni tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kemudian, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjida atau mushala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Serta mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan.
Lalu, pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Agama juga menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.
Baca juga: Resep Daging Goreng Sambal Kemiri, Ini 10 Menu Olahan Daging Sapi dan Kambing Spesial Idul Adha
Yaqut pun mengingatkan, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning.
"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Shalat Idul Adha di rumah," ucap dia.
Larang Shalat di Masjid atau Lapangan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, tak boleh ada pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada tahun ini.
Sebab, Indonesia tengah menghadapi lonjakan Covid-19 dan sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Shalat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, bisa dilakukan di rumah. Tidak ada shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, Jumat (16/7/2021).
Peniadaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021.
Selain itu, sebagaimana bunyi aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kegiatan peribadatan yang boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama masa PPKM Darurat.
Yaqut meminta umat Islam memaklumi aturan tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi jiwa dan keselamatan seluruh warga.
"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah tidak ada," ujarnya.
Baca juga: Puasa Sunnah Paling Dahsyat, Ini Keistimewaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2021, Tiga Hari Lagi
Tak hanya shalat, pemerintah juga melarang kegiatan takbir keliling pada malam jelang Idul Adha.
Baik takbir keliling yang menggunakan kendaraan atau arak-arakan jalan kaki tidak diperbolehkan.
Selain itu, takbiran di dalam masjid yang menimbulkan kerumunan juga tidak diperkenankan.
Umat Islam dianjurkan untuk melakukan takbiran di dalam rumah.
Yaqut juga mengingatkan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan.
Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.
Sementara, pembagian hewan kurban dianjurkan untuk diantar langsung oleh panitia ke rumah-rumah warga demi mencegah keramaian.
"Tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak," ucap Yaqut.
Terakhir, Yaqut meminta warga untuk tidak mudik jelang Idul Adha.
Baca juga: Puasa Sunnah Paling Dahsyat, Ini Keistimewaan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2021, Tiga Hari Lagi
Ia menyarankan umat Islam banyak berdoa untuk keselamatan bangsa dan dunia dari pandemi virus corona.
"Saya kira umat Islam harus mengerti ini bahwa semua yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat, terutama masyarakat muslim karena menjelang Idul Adha," kata dia.
Untuk diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia belakangan terus meningkat tajam.
Menurut data pemerintah Kamis (15/7/2021), ada 56.757 kasus baru Covid-19 dalam sehari.
Angka itu merupakan jumlah tertinggi penambahan pasien dalam sehari selama pandemi.
Dengan penambahan tersebut, jumlah pasien Covid-19 kini mencapai 2.726.803 orang terhitung dari Maret 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cegah Penyebaran Covid-19, Menag Imbau Masyarakat Tak Mudik Idul Adha 2021