Kamu Ingat Kasus Video 19 Detik? Kini Beredar Kabar Baru, Diungkap Langsung Pengacara Sang Pelaku

Anda masih ingat kasus video 19 detik dengan pelaku utama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu?

Editor: Frans Krowin
Facebook De Fretes Michael Yukinobu dan Instagram @gisel_la
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu. Nobu kaget ketika penasihat hukum pelaku penyebaran video 19 detik mengungkap fakta persidangan bahwa Nobu dan Gisel bercinta lebih dari sekali di beberapa kota yang berbeda. 

Nobu lantas mempertanyakan kebenaran ucapan dari kuasa hukum PP yang sudah diungkapkan ke awak media itu.

Baca juga: Pengakuan Michael Yukinobu Jadi Selingkuhan Gisella Anastasia Saat Jadi Istri Gading:Gila Banget Gue

Jika pernyataan tersebut tak bisa dibuktikan, kata Irwansyah, maka pihak Nobu tak ragu-ragu akan membawa hal tersebut ke jalur hukum.

Sekedar informasi, Roberto Sihotang kecewa atas vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim kepada kliennya.

Saat mengungkapkan rasa kecewanya itu, ia juga mengungkap bahwa Gisel dan Nobu tak sekali berhubungan intim.

"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar 5 kali. Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," kata Roberto.

Baca juga: Tak Punya Malu Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Tetap Wara Wiri Santai Terima Endorse 

Sama seperti PP, MN yang juga disebut sebagai penyebar video itu divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaku Langgar Pasal ITE

Fakta baru terungkap dari kasus video syur yang diperankan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu.

Fakta baru itu diungkapkan oleh Roberto Sihotang selaku kuasa hukum terdakwa PP (24).

PP adalah terdakwa yang menyebarkan video syur 19 detik Gisel dan Nobu.

Baca juga: Kasus Video Mesum Gisella Anatsia dan Michael Yukinobu De Fretes Berlanjut,Nobu Terancam Batal Nikah

PP dan MN (22) pada Selasa 13 Juli 2021 divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu dengan tuntutan satu tahun penjara.

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang membeberkan vonis yang diterima kliennya.

Baca juga: Gisella Anastaisa Unggah Foto Endorse Pamer Paha, Natizen : Pantas Nobu Senang

Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak kuasa hukum terdakwa PP tak puas.

Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved