Pelayanan KTP Terhambat, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung : Jangan Korbankan Masyarakat

dimungkinkan penggunaan anggaran mendahului proses pembahasan sebab saat ini hal tersebut merupakan kebutuhan

Editor: Rosalina Woso
foto: Irfan Hoi/
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Yuvensius Tukung 

Pelayanan KTP Terhambat, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung : Jangan Korbankan Masyarakat

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Terhambatnya pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang akibat habisnya stok ribbon dan film membuat harus pelayanan KTP bagi kepentingan masyarakat Kota Kupang harus terhenti.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung, kepada awak media, Selasa 13 Juli 2021 menyebut masalah ini jangan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Dia meminta respon cepat juga dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang terkait masalah ini.

"Jalan keluarnya ada pada pemerintah, bagaimana pemerintah bersurat ke pimpinam DPRD berkaitan hal. Karena jangan sampai menjadikan masyarakat jadi korban," jelasnya.

Ketua fraksi Nasdem DPRD Kota Kupang ini juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: Antrean Vaksin Meluber, Wakil Wali Kota Kupang Bubarkan Kerumunan di Puskesmas Penfui

Baginya besaran anggaran untuk pengadaan ribbon dan film yang telah terkonfirmasi itu bisa dimungkinkan penggunaan anggaran mendahului proses pembahasan sebab saat ini hal tersebut merupakan kebutuhan.

Yuven menilai anggaran di Dispendukcapil yang tidak ada lagi akibat refocusing yang dilakukan Pemkot tanpa melihat asas kebutuhan di dinas terkait.

Padahal Dispendukcapil, kata Yuven merupakan instansi yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

Komisi I DPRD Kota Kupang yang bermitra dengan Dispendukcapil, lanjutnya, akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD agar masalah ini bisa segera diselesaikan.

Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang terhitung mulai hari ini tidak bisa melayani warga Kota Kupang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Kupang, Angka Terus Naik

Terhambatnya pelayanan ini disebabkan dinas tersebut mengalami kehabisan stok ribbon dan film yang merupakan bahan penting dalam pembuatan E-KTP.

Pelaksana tugas (Plt)  Kepala DispendukCapil Kota Kupang, Dra. Agus Ririmasse  kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021, di kantor DispendukCapil mengatakan, per hari ini pencetakan E-KTP tidak dapat dilakukan, karena ribbon dan film habis total.

Agus menjelaskan Ribbon dan film merupakan tinta yang dipakai di printer kita untuk pencetakan KTP itu telah habis sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pencetakan KTP. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved