Masuk Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Atambua Deportasi WNA Asal Timor Leste
Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah Lasiolat, Kecamatan Lasiolat, Minggu malam, 11 Juli 2021.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Masuk Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Atambua Deportasi WNA Asal Timor Leste
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA--Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi 14 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dokumen resmi.
Imigrasi melakukan deportasi melalui pintu PLBN Motaain, Selasa 13 Juli 2021. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim kepada Pos Kupang. Com saat dikonfirmasi Selasa 13 Juli 2021.
Kata Halim, 14 WNA asal Timor Leste itu masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah Lasiolat, Kecamatan Lasiolat, Minggu malam, 11 Juli 2021.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten TTU Pastikan Proses KBM Tahun Ajaran Baru Berlangsung Daring
Karena masuk tanpa dokumen, pihak kepolisian sektor (Polsek) Lasiolat langsung mengamankan mereka dan diserahkan kepada Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, semua WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi sehingga diamankan oleh Imigrasi dan diberi sanski berapa deportasi.
Menurut Halim, melalui koordinasi yang baik antara kedua negara, Imigrasi Atambua mendeportasi mereka melalui PLBN Motaain dalam situasi aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Iya sudah didepostasi tadi melalui PLBN Motaain," kata Halim. (*).
Berita Kabupaten Belu terkini