Dokter Louis Owien Ditangkap

Bagaimana Nasib Hotman Paris Usai Dokter Lois Owien Jadi Tersangka, Diminta Ikut Bertanggung Jawab?

Bagaimana Nasib Hotman Paris Usai Dokter Lois Jadi Tersangka, Diminta Ikut Bertanggung Jawab?

Editor: Gordy Donofan
tribunstyle
Hotman Paris Hutapea. 

Bagaimana Nasib Hotman Paris Usai Dokter Lois Jadi Tersangka, Diminta Ikut Bertanggung Jawab?

POS-KUPANG.COM - Nama dokter Lois Owien menjadi perbincangan public beberapa hari terakhir ini.

Pasalnya dokter Lois membuat heboh dengan pernyataanya yang menyebutkan bahwa tidak percaya adanya Covid-19.

Apalagi ditengah perjuangan berbagai pihak sedang bergulat dengan situasi pandemic yang tak kunjung selesai ini.

Tentu saja pernyataan dirinya yang menyatakan bahwa Covid itu tidak ada membuat banyak pihak tak setuju, pernyataannya menjadi viral.

Baca juga: Bagaimana Nasib Dokter Lois Owien Usai Dibekuk Polisi, Dokter Lois Tidak Percaya Covid-19?

Akibatnya Polisi membekuk dokter Loius.

dr Lois Owien jadi tersangka pelanggaran Undang-undang ITE karena diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Ketika dokter Loius ditangkap, tapi mengapa Hotman Paris Hutapea dan Babeh Aldo diminta ikut tanggung jawab?

Rupanya, Hotman Paris dan Babeh Aldo disebut ikut menyebarkan video dr Lois tak percaya Covid-19 yang tidak layak disebarkan.

Adapun pihak yang mendesak polri memeriksa Hotman Paris dan Babeh Aldo adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus.

Petrus mengatakan baik Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr Lois Owien.

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021), jika mengacu kepada ketentuan pasal 45A jo pasal 28 UU ITE jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, maka pilihan diksi dan narasi dr Lois Owein termasuk konten yang tidak layak disebarkan.

Bahkan, dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dilarang UU ITE.

Oleh karena itu, wawancara yang direkam dan diedarkan melalui Akun YouTube Hotman Paris maupun Babeh Aldo, sebenarnya juga tak layak untuk disebarkan.

Konten Akun YouTube Hotman Paris dan Babe Aldo diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 28 dan pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Karenanya, Petrus meminta Bareskrim Polri untuk tidak hanya memeriksa, menjerat dan menjadikan dr Lois Owien sebagai tersangka.

Bareskrim Polri seharusnya juga memintai keterangan kepada Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo.

Termasuk jika harus meminta pertanggungjawaban pidana sesuai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana, jo. pasal 55 KUHP.

Yaitu bersama-sama menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Narasi Dokter Lois

Adapun sejumlah diksi dan narasi yang digunakan dr. Lois dalam wawancara di Chanel Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo, antara lain:

1. Korban meninggal karena interaksi obat-obatan;

2. Rumah sakit penuh karena orang-orang stres;

3. Tidak percaya corona, PCR, Rapid Test sebagai alat setan;

4. Pandemi lucu-lucuan;

5. Tujuannya jualan vaksin dan obat;

6. Menganggap diri sebagai penyebar kebenaran;

7. Stop pake alat-alat setan dan stop beri obat-obat;

8. Masker sebagai selembar kain kotor dari kain kotor untuk pelindung negeri.

dr Lois tidak ditahan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengabarkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan kepada dokter Lois Owien.

Slamet menuturkan, dr Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021), kepada kepolisian, dr Lois juga mengaku menyesal setelah pernyataannya soal korban Covid-19 yang meninggal dunia karena interaksi obat viral di media sosial.

Bahkan, dr Lois juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya termasuk menghilangkan barang buktinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," jelas Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Ia mengakui pernyataanya itu tak memiliki landasan hukum yang kuat.

Baik soal ketidakpercayaannya percaya Covid-19 maupun pendapatnya soal kematian Covid-19 disebabkan karena interaksi obat.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet.

Selain itu, dr Lois juga mengatakan penyesalannya soal alat tes swab PCR dan swab antigen bukan merupakan alat pendeteksi Covid-19.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," terang Slamet.

Sebagai informasi, Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi: "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara,".

Kejiwaan Dokter Lois

Bareskrim Polri hingga kini belum berencana untuk memeriksa kejiwaan Dokter Lois Owien.

Mengutip Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021), Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pemeriksaan kejiwaan Dokter Lois belum masuk dalam agenda penyidikan.

"Belum ada rencana, nanti liat penyidik nanti agendanya apa," kata Agus kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).

Meski begitu, Agus menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap tenang.

Ia memastikan, penyidik akan berusaha melakukan segala cara untuk menyelesaikan perkara ini.

"Penyidik tau yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," katanya. (Tribunnews.com)

Berita Terkait Lainnya

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul dr Lois Tersangka Hoaks, Hotman Paris dan Babeh Aldo Diminta Ikut Tanggung Jawab

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved