Idul Adha
Bacaan Niat dan Doa Sebelum dan Saat Penyembelihan Hewan Kurban, Baca Basmalah dengan Sempurna
Sahibul Kurban ( orang yang berkurban ) haruslah mengikuti ketentuan-ketentuan dalam syariat saat hendak menyembelih hewan kurbannya.
Bacaan Niat dan Doa Sebelum dan Saat Penyembelihan Hewan Kurban, Baca Basmalah dengan Sempurna
POS-KUPANG.COM - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tinggal sebentar lagi.
Beragam persiapan sudah dilakukan.
Diawali dengan puasa sunnah sebelum idul adha dan nanti ada penyembelihan hewan kurban.
Dikutip dari Wikipedia, pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Id bersama-sama di tanah lapang atau di masjid, seperti ketika merayakan Idulfitri.
Setelah sholat, dilakukan penyembelihan hewan kurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.
Baca juga: Aturan Shalat Id hingga Sembelih Hewan Kurban, Pemerintah Keluarkan Aturan ini untuk Idul Adha 2021
Bagi orang yang ingin berkurban harus mengikuti ketentuan.
Berikut ini mengenai bacaan niat dan doa menyembelih dalam bahasa Arab lengkap dengan artinya.
Sahibul Kurban ( orang yang berkurban ) haruslah mengikuti ketentuan-ketentuan dalam syariat saat hendak menyembelih hewan kurbannya.
Menurut Ustaz Beny Susanto, Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY mengatakan, ketika berkurban, ada ketentuan sebelum dan saat melakukan proses penyembelihan untuk sahibul kurban.
Baca juga: Keutamaan Puasa 3 Dzulhijjah Kabulkan Doa Nabi Zakariya AS, Niat Puasa Sebelum Idul Adha 2021
"Ada sekitar tiga ketentuan yang menjadi syarat bagi sahibul kurban sebelum dan saat hendak menyembelih hewan kurbannya, satu diantaranya dengan membaca niat," jelasnya pada waktu lalu.
Berikut tata caranya berdasarkan penjelasan Ustaz Beny:
Pertama yaitu membaca niat saat proses penyembelihan dan meta'yin (menentukan hewannya) yaitu dimulai:
1) Membaca basmalah dengan sempurna
Baca juga: Idul Adha 2021, Niat Puasa Dzulhijjah yang Harus Dilaksanakan, Lengkap Puasa Tarwiah & Arafah
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
2) Membaca Shalawat untuk Rasullulah SAW
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ
Baca juga: Idul Adha di Tengah Pandemi,Contoh Khutbah Sholat Id di Rumah:Makna Kurban dan Keikhlasan Ibrahim AS
Artinya: Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
3) Baca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid satu kali
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
Baca juga: Idul Adha di Tengah Pandemi,Contoh Khutbah Sholat Id di Rumah:Makna Kurban dan Keikhlasan Ibrahim AS
4) Baca doa menyembelih
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Lalu, bagi sahibul kurban yang melakukan penyembelihan dengan bantuan orang lain ( tidak melakukan pemotongan sendiri ).
Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Ustadz Abdul Somad Beberkan Larangan Bagi yang Hendak Berkurban
Ustaz Beny mengatakan, diperbolehkan bagi orang yang berkurban ( sahibul kurban ) untuk menyerahkan niatnya kepada orang islam yang lain. Namun, orang tersebut masuk dalam kategori Tamyiz ( orang yang mampu membedakan yang benar dan salah ).
"Boleh diserahkan niatnya kepada orang yang Tamyiz, maksudnya orang yang paham akan agama dan dapat membedakan yang benar dan salah dalam syariat," ujarnya.
Kedua, proses penyembelihan. Bagi sahibul kurban hal ini pun diatur baik yang dilakukan secara sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
Bagi laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba' ( mengikuti pada Nabi ). Sedangkan, bagi perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata:
ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ
Artinya: “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman ( bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya ), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”
Lalu, bagaimana dengan sahibul kurban yang tidak mampu dalam proses penyembelihan meskipun laki-laki.
Ustaz Beny menuturkan, diperbolehkan menyembelih hewan kurban memakai bantuan jasa orang bagi sahibul kurban yang tidak mampu melakukannya.
"Penyembelihan hewan diperbolehkan untuk di wakilkan apabila tidak mampu melakukannya," jelas Ustaz Beny.
Hal ini pun dijelaskan dalam hadis Ibnu Qudamah:
ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ( 13/389 390- ) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ
Artinya: “Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”
Ketiga, terkait hasil daging kurban setelah proses penyembelihan.
Sahibul kurban pun harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur misalnya, bila kurbannya sunah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya (sahibul kurban) memakan daging kurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk ( mencari berkah ) dengan udlhiyyahnya.
Lalu, diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam. Dan wajib baginya menyedekahkan daging kurbannya. Yang paling afdhal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
Kemudian, apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.
Selanjutnya, menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
Adapun, tutur Ustaz Beny, makna paling terdalam dari berkurban ialah berniat ikhlas beribadah karena Allah SWT.
"Terpenting dari ibadah kurban ialah menerapkan rasa ikhlas diri dan berserah diri kepada Allah SWT," ucapnya.
Seperti dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan:
ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ
Artinya: “Pahala berkurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut." (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jogja.com dengan judul BACAAN Doa, Niat dan Syarat untuk Sahibul Qurban Sebelum Menyembelih Hewan