Idul Adha
Bacaan Niat dan Doa Sebelum dan Saat Penyembelihan Hewan Kurban, Baca Basmalah dengan Sempurna
Sahibul Kurban ( orang yang berkurban ) haruslah mengikuti ketentuan-ketentuan dalam syariat saat hendak menyembelih hewan kurbannya.
Artinya: Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
2) Membaca Shalawat untuk Rasullulah SAW
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ
Baca juga: Idul Adha di Tengah Pandemi,Contoh Khutbah Sholat Id di Rumah:Makna Kurban dan Keikhlasan Ibrahim AS
Artinya: Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
3) Baca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid satu kali
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
Baca juga: Idul Adha di Tengah Pandemi,Contoh Khutbah Sholat Id di Rumah:Makna Kurban dan Keikhlasan Ibrahim AS
4) Baca doa menyembelih
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Lalu, bagi sahibul kurban yang melakukan penyembelihan dengan bantuan orang lain ( tidak melakukan pemotongan sendiri ).
Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Ustadz Abdul Somad Beberkan Larangan Bagi yang Hendak Berkurban
Ustaz Beny mengatakan, diperbolehkan bagi orang yang berkurban ( sahibul kurban ) untuk menyerahkan niatnya kepada orang islam yang lain. Namun, orang tersebut masuk dalam kategori Tamyiz ( orang yang mampu membedakan yang benar dan salah ).
"Boleh diserahkan niatnya kepada orang yang Tamyiz, maksudnya orang yang paham akan agama dan dapat membedakan yang benar dan salah dalam syariat," ujarnya.
Kedua, proses penyembelihan. Bagi sahibul kurban hal ini pun diatur baik yang dilakukan secara sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
Bagi laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba' ( mengikuti pada Nabi ). Sedangkan, bagi perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.