Virus corona
Masih Berani Langgar PPKM Darurat? Siap-siap Hadapi Sanksi ini, Ancamannya Tidak Main-main
Masih berani langgar PPKM Darurat? Siap-siap hadapi sanksi ini, ancamannya tidak main-main
Masih Berani Langgar PPKM Darurat? Siap-siap Hadapi Sanksi ini, Ancamannya Tidak Main-main
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ini warning atau peringatan untuk kamu yang masih bandel melanggar aturan PPKM Darurat.
Masih berani langgar PPKM Darurat, siap-siap hadapi sanksi ini. Ancamannya tidak main-main. Penjara!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, masyarakat wajib mematuhi aturan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan.
Ia mengatakan Tito, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar aturan dalam PPKM.
Baca juga: Pejabat Ini Nekad Gugat Anies Baswedan di PTUN, Padahal Gubernur DKI Ini Sibuk Urus PPKM Darurat
Dia mengatakan, selama PPKM Darurat pemerintah mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.
Seiring itu langkah-langkah koersif juga dipersiapkan. Menurut Tito, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.
"Artinya diproses kepolisian, diserahkan ke jaksa dan diajukan ke pengadilan," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Ini Alasan Gubernur Anies Baswedan Pecat 8 Karyawan Dishub DKI Jakarta di Tengah PPKM Darurat
Di samping itu dapat juga dilaksanakan acara pemeriksaan singkat untuk tindak pidana ringan seperti pelanggaran pemakaian masker yang diatur dalam peraturan daerah.
Untuk pelanggaran ini penegakannya dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari kepolisian yang didukung kejaksaan dan pengadilan serta dikemas dalam operasi yustisi.
"Ini memang sangat situasional di lapangan. Upaya koersif adalah upaya terakhir. Namun perlu ada ketegasan memang," tegas Tito.
Tito menjelaskan, penerapan tiga UU itu bisa dikenakan jika ada pelanggaran seperti kerumunan massa besar yang pada praktiknya menolak dibubarkan petugas, atau pihak yang membuat kerumunan itu sengaja mengabaikan aturan.
"Terhadap UU yang tiga ini dapat dikenakan, diterapkan, misalnya ada kerumunan massa yang besar, dibubarkan tidak mau. Atau sudah dilarang, ini bisa dikenakan, dengan acara pemeriksaan biasa, ancaman hukumannya ini di atas satu tahun," ujarnya.
"Sehingga prosesnya enggak bisa dilakukan dengan cara singkat atau tindak pidana ringan. Ini diproses oleh kepolisian, kemudian diajukan kejaksaan, dan kemudian disidangkan di peradilan umum," kata dia menambahkan.
Untuk level pelanggaran yang relatif rendah, Tito merujuk pada peraturan daerah yang sudah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Persela Liburkan Skuad Laskar Joko Tingkir, Begini Program Latihan Individu
Tito menyarankan kepala daerah membuat aturan tersebut untuk membuat masyarakat lebih tertib dalam menjalankan PPKM Darurat.
Namun, ia menekankan, dalam perda tidak boleh ada aturan mengenai pidana.
"Peraturan ini sifatnya enggak boleh pidana, sanksi sosial. Misal kerja sosial, kemudian sanksi administrasi, itu bisa dikenakan," jelasnya.
Pemerintah akhirnya memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Darurat di 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali itu mulai diterapkan pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Titp Karnavian mengatakan, kepala daerah yang tidak menjalani aturan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, administratif, hingga pemberhentian sementara.
"Karena memang ada kewenangan dari pusat, baik Presiden dan Mendagri untuk bisa keluarkan aturan atau instruksi . Ini ada sanksi mulai teguran sampai administratif, sampai dengan pemberhentian sementara tiga bulan," ujarnya.(tribun network/ras/dod)
Berita terkait virus corona
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelanggar PPKM Darurat Diancam Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP