Virus corona

Masih Berani Langgar PPKM Darurat? Siap-siap Hadapi Sanksi ini, Ancamannya Tidak Main-main

Masih berani langgar PPKM Darurat?  Siap-siap hadapi sanksi ini, ancamannya tidak main-main

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Kendaraan tempur milik TNI di operasi penyekatan PPKM Darurat di Jalan Sultan Agung perbatasan Harapan Indah Bekas i- Jakarta Timur. Masih Berani Langgar PPKM Darurat? Siap-siap Hadapi Sanksi ini, Ancamannya Tidak Main-main 

Namun, ia menekankan, dalam perda tidak boleh ada aturan mengenai pidana.

"Peraturan ini sifatnya enggak boleh pidana, sanksi sosial. Misal kerja sosial, kemudian sanksi administrasi, itu bisa dikenakan," jelasnya.

Pemerintah akhirnya memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Darurat di 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali itu mulai diterapkan pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Titp Karnavian mengatakan, kepala daerah yang tidak menjalani aturan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, administratif, hingga pemberhentian sementara.

"Karena memang ada kewenangan dari pusat, baik Presiden dan Mendagri untuk bisa keluarkan aturan atau instruksi . Ini ada sanksi mulai teguran sampai administratif, sampai dengan pemberhentian sementara tiga bulan," ujarnya.(tribun network/ras/dod)

Berita terkait virus corona
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelanggar PPKM Darurat Diancam Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved