Ini Jadi Alasan di Lembata-NTT, Pedagang dan Pembeli di Pasar Wajib Tunjukan Kartu Vaksin Covid-19

Pedagang dan pembeli tidak diperkenankan untuk berjualan dan membeli di pasar kalau tidak ada kartu vaksin. Sementara itu di satu sisi, vaksin Covid-1

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN
ilustrasi Ibu-ibu dari Desa Baobolak, Kecamatan Nagawutun yang berjualan di Pasar Pada Lewoleba sebelum pandemi Covid beberapa tahun lalu 

Di Lembata, Pedagang dan Pembeli di Pasar Wajib Tunjukan Kartu Vaksin Covid-19

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM,LEWOLEBA - Pedagang dan pembeli tidak diperkenankan untuk berjualan dan membeli di pasar kalau tidak ada kartu vaksin. Sementara itu di satu sisi, vaksin Covid-19 di Kabupaten Lembata selama ini diprioritaskan kepada tenaga medis, pelayan publik (pegawai), tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sementara masyarakat biasa baru sedikit saja yang sudah divaksin.

Salah satu poin penting  dalam instruksi bupati Lembata nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan  masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lembata, pada poin ketujuh huruf g yang berbunyi pedagang yang berjualan di dalam pasar dan pembeli yang akan berbelanja di pasar diwajibkan menunjukan kartu vaksin.

Jika tidak dapat menunjukan kartu vaksin, tidak diperkenankan berjualan dan berbelanja di pasar. 

Ketua DPRD Lembata Petrus Gero saat rapat Forkompida dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kabupaten Lembata  di halaman tengah kantor bupati Lembata, Kamis (8/7/2021)  mengatakan berdasarkan data yang diperolehnya, jumlah warga masyarakat Lembata yang sudah divaksin, baik vaksin pertama maupun vaksin yang kedua baru mencapai kurang lebih 6000 orang. Sementara jumlah penduduk di Kabupaten Lembata sudah mencapai 135 ribu lebih.

Ia mengatakan antusias masyarakat Lembata untuk vaksin sangat tinggi. Namun jumlah vaksin yang dikirim dari pusat atau provinsi hanya sedikit. Karena itu, ia minta agar pemerintah Kabupaten Lembata bisa minta pemerintah pusat atau provinsi agar jatah vaksin untuk Kabupaten Lembata ditambah, dengan alasan bahwa Lembata memberlakukan PPKM berbasis mikro.

Petrus Gero memberikan apresiasi kepada petugas keseh

Baca juga: Surat Edaran Wali Kota Kupang Perbolehkan Kegiatan Kedinasan Berkerja, Begini Penjelasan Pemkot

atan dan juga Polri dan TNI yang bertugas dan membantu memperlancar kegiatan vaksin Covid-19 di Kabupaten Lembata selama ini.

Surat edaran bupati Lembata tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, BBM, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, kios, toko dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi terpusat, tetap dapat beroperasi seratus persen.

Untuk sektor esensial ini pengaturannya   sebagai berikut,   jam operasionai untuk semua pasar rakyat  di wilayah Kabupaten Lembata dan pelayanan SPBU dibatasi sampai dengan pukul 17.00 Wita. Jam operasional untuk pasar TPI dibatasi sampai   dengan pukul 19.00 Wita.  

 Pelaksanaan ketentuan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.  Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun terpusat ditiadakan.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20. 00 Wita. Untuk restoran yang hanya melayani pesan –antar atau dibawa pulang dapat beroperasi sampai pukul 24 Wita.  Surat edaran bupati Lembata ini berlaku mulai 8 Juli 2021 sampai dengan 22 Juli 2021. 

Keterangan Foto/Ricko Wawo/Pedagang dan pembeli tidak diperkenankan untuk berjualan dan membeli di pasar kalau tidak ada kartu vaksin. Sementara itu di satu sisi, vaksin Covid-19 di Kabupaten Lembata selama ini diprioritaskan kepada tenaga medis, pelayan publik (pegawai), tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sementara masyarakat biasa baru sedikit saja yang sudah divaksin.
 

Berita Lembata Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved