Idul Adha

Idul Adha 20 Juli 2021, Doa Bacaan Niat Syarat untuk Sahibul Qurban Sebelum Menyembelih Hewan Kurban

Idul Adha atau disebut juga Idul Qurban. Dalam hari raya ini, umat Muslim merayakan peristiwa Kurban. 

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/FERRY NDOEN
Idul Adha 20 Juli 2021, Doa Bacaan Niat Syarat untuk Sahibul Qurban Sebelum Menyembelih Hewan Kurban Foto : Para pengurus BKM Mesjid Al Multazam pose bersama disela sela.pemotongan hewan kurban di halaman Mesjid Al.Multazam, Kampung Meleset, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (31/7/2020). 

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan kurbannya.

Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata:

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

Artinya: “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”

Lalu, bagaimana dengan sahibul kurban yang tidak mampu dalam proses penyembelihan meskipun laki-laki.

Baca juga: Resep Bakso Sapi Rumahan untuk Idul Adha 2021, Bisa Pakai Blender

Ustaz Beny menuturkan, diperbolehkan menyembelih hewan kurban memakai bantuan jasa orang bagi sahibul kurban yang tidak mampu melakukannya.

"Penyembelihan hewan diperbolehkan untuk di wakilkan apabila tidak mampu melakukannya," jelas Ustaz Beny.

Hal ini pun dijelaskan dalam hadis Ibnu Qudamah:

ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ

Artinya: “Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3]

Baca juga: Masakan Khas Idul Adha 2021 Lontong Kari, Cocok Dimakan Pagi Hari, Apa Resepnya?

Ketiga, terkait hasil daging kurban setelah proses penyembelihan.

Sahibul kurban pun harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur misalnya, bila kurbannya sunah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya (sahibul kurban) memakan daging kurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.

Lalu, diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam. Dan wajib baginya menyedekahkan daging kurbannya. Yang paling afdhal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

Kemudian, apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.

Baca juga: Masakan Khas Idul Adha 2021, Nikmatnya Makan Langga Roko, Dikukus dan Tak Berlemak, Apa Resepnya

Selanjutnya, menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved