Pemkab Lembata Kembali Aktifkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, Ini Tupoksinya

Meninjaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengopt

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Keterangan Foto/Ricko Wawo/
Meninjaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid) 2019, serta menyikapi terus meningkatkan kasus positif Covid-19 di wilayah kecamatan, Pemkab Lembata kembali mengaktifkan Posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Para camat diwajibkan membentuk Posko PPKM di desa dan kelurahan dalam tempo 1X24 jam. 

Pemkab Lembata Kembali Aktifkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Meninjaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid) 2019, serta menyikapi terus meningkatkan kasus positif Covid-19 di wilayah kecamatan, Pemkab Lembata kembali mengaktifkan Posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Para camat diwajibkan membentuk Posko PPKM di desa dan kelurahan dalam tempo 1X24 jam.

Melalui surat nomor: BU.440/1409/PEM/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021, Sekda Paskalis Ola Tapobali, menegaskan seluruh Posko di tingkat desa dan kelurahan wajib menyiapkan hand-sanitizer dan tisu. 

“Wajib menerapkan 5M dan 3T (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi, testing, trecing dan treatment," tandasnya.

Diminta agar Posko Covid-19 itu melibatkan aparat penegak hukum di tingkat desa dan kelurahan, perangkat desa dan kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), tenaga kesehatan, TPPKK, kader posyandu, aparat linmas, dan ketua RT/RW.

Baca juga: Bupati Malaka Wellcome Buat Kalangan Media

Sekda Tapobali juga menguraikan empat fungsi Posko Covid-19 di desa dan kelurahan. Yakni, pertama, fungsi pencegahan; yakni meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan berupa sosialisasi penegasan 5M, mengintensifkan penegakan protokol kesehatan, pembatasan mobilisasi penduduk, pembatasan aktivitas sosial, dan penyiapan tempat isolasi/karantina.

Kedua, fungsi pengamanan, yakni memaksimalkan 3T dan melakukan isolasi/karantina terhadap warga yang terkonfirmasi rapid antigen/PCR swab test.

Ketiga, fungsi pembinaan, yakni penegakan disiplin protokol kesehatan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan.

Keempat, fungsi pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, yakni melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan aktivitas secara berjenjang setiap hari, dan menyiapkan dukungan logistik, administrasi dan komunikasi.

Baca juga: Kepala SMKN 1 Kefamenanu: Antusias Peserta Didik Baru Mendaftar Sangat Tinggi, Ini Penjelasannya 

Menurut Sekda Tapobali dalam suratnya, biaya Posko Penanggulangan Covid-19 di tingkat desa dibebankan kepada APBDesa sesuai ketentuan yang berlaku. “Sementara untuk posko PPKM Mikro di tiap kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 pada DPA/DPPA Badan Penanggulangan Bencana Daerah," tandas Paskalis Ola Tapobali. *)

Meninjaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid) 2019, serta menyikapi terus meningkatkan kasus positif Covid-19 di wilayah kecamatan, Pemkab Lembata kembali mengaktifkan Posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Para camat diwajibkan membentuk Posko PPKM di desa dan kelurahan dalam tempo 1X24 jam.
Meninjaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid) 2019, serta menyikapi terus meningkatkan kasus positif Covid-19 di wilayah kecamatan, Pemkab Lembata kembali mengaktifkan Posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Para camat diwajibkan membentuk Posko PPKM di desa dan kelurahan dalam tempo 1X24 jam. (Keterangan Foto/Ricko Wawo/)

Berita Lembata Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved