Aparat Gabungan TNI-POLRI Sasar Sudut Kota Kefamenanu - TTU, Warga Tak Pakai Masker Sanksi Push Up
Aparat Gabungan TNI-POLRI Sasar Sudut Kota Kefamenanu - TTU, Warga Tak Pakai Masker Sanksi Push Up Aparat Gabungan TNI-Polri melakukan pendisiplinan
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Aparat Gabungan TNI-POLRI Sasar Sudut Kota Kefamenanu - TTU, Warga Tak Pakai Masker Sanksi Push Up
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Aparat Gabungan TNI-Polri melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di setiap sudut Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Timor Tengah Utara tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan pada Selasa, 06/07/ 2021, pukul 10.00 Wita, diawali dengan apel kesiapan patroli gabungan di Lapangan Apel Polres TTU dan dipimpin langsung oleh Kabagops Polres TTU AKP Jhoni Simon.
Hadir dalam kegiatan; Kasdim 1618 TTU Mayor Arwan S.H, Personil TNI Kodim 1618 TTU dan Unit Kecil Lengkap Polres TTU.
Baca juga: Kiat Ini Dilakukan Pemda TTU Untuk Menggenjot Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S. I. K, saat diwawancarai menjelaskan, aparat gabungan Polres TTU dan Kodim 1618/TTU menggelar patroli penegakan protokol kesehatan di sepanjang jalan Kota Kefamenanu, Kompleks Terminal Kota Kefamenanu Jl Eltari, Kelurahan Selatan, dan Pasar Baru Kefamenanu, Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Benpasi, KecamatanKota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Patroli penegakan disiplin prokes tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati TTU tahun 2021 tentang PPKM Mikro.
Dalam kegiatan itu, lanjutnya, aparat menghimbau kepada semua masarakat agar selalu menaati protokol kesehatan. Pasalnya, kasus Covid-19 di Kabupaten TTU mengalami peningkatan signifikan beberapa waktu terakhir.
"Segala aktivitas masyarakat baik di rumah makan, pertokoan dan lain-lainnya agar di tutup pukul 22.00 wita sesuai instruksi bapak bupati TTU dalam upaya kita bersama dalam menekan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten TTU," ungkapnya.
Baca juga: Anda Warga Yang Sedang Isolasi Mandiri Covid? Ini Jenis Bantuan Disiapkan Dinas Sosial Kota Kupang
Dikatakan AKBP Nelson, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik rumah makan dan konsumen agar senantiasa peduli terhadap peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten TTU dengan tidak langsung mengkonsumsi di rumah makan melainkan dibungkus dan dibawa pulang ke rumah.
Lebih lanjut disampaikannya orang nomor satu Polres Timor Tengah Utara ini bahwa, masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan dengan diberikan himbauan dan tindakan fisik berupa push up demi memberikan efek jera. (CR5)
