Minggu, 19 April 2026

Bupati Malaka Simon Nahak Perintahkan Tim Gabungan Usut Tuntas Aset Kendaraan Dinas

dikonveksikan ke dana dimana setiap ASN sadar dan taat bayar PKB maka dana yang terakomodir sebesar Rp 81Miliar

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
pk/edy hayong
Bupati Malaka, Simon Nahak.  

Dirinya berharap kegiatan ini tidak sebatas apel tapi harus tindaklanjuti. Tim gabungan panitia harus bekerja sungguh-sungguh.

Apabila ada yang belum bayar PKB maka diminta membayar pajak jika tidak mampu maka ditarik ke  Kantor OPD bersangkutan.

Baca juga: Warga Weoe - Kecamatan Wewiku, Malaka - NTT Antusias Datangi Puskesmas Ikut Vaksinasi Covid-19

"Saya minta ini serius. Panitia tindaklanjuti. Cek dokumen, ada tidak BPKB jangan sampai kita menduga ada yang gadaikan. Saya tidak punya kepentingan yang bengkok  diluruskan. Pajak bermasalah tahu pakai  tapi tidak tahu bayar pajak. Memang yang saya lihat  kita ini belum ada kesadaran  untuk bayar pajak," terang Simon.

Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka selaku  penanggung jawab kegiatan dalam laporannya yang dibacakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aloysius Payong menjelaskan, ketersediaan aset daerah dalam hal ini kendaraan dinas operasional dalam jumlah dan kualitas yang memadai, berperan penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong peningkatanpendapatan asli daerah.

Kenyataan membenarkan bahwa pengelolaan kendaraan dinas operasional, belum dilakukan secara tertib dan memadai.

Indikatornya adalah terdapat kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya, terjadi mutasi pegawai yang diikuti dengan mutasi kendaraan tanpa prosedur dan administrasi yang jelas, terdapat ASN yang sudah pensiun namun tidak mengembalikan kendaraan dinas operasional.

Baca juga: Warga Weoe - Kecamatan Wewiku, Malaka - NTT Antusias Datangi Puskesmas Ikut Vaksinasi Covid-19

Selain itu, kendaraan dinas tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK,  BPKB, pengguna kendaraan menunggak pembayaran pajak kendaraan, serta tidak terpenuhinya standar kelayakan kendaraan seperti,  kendaraan tanpa plat nomor kendaraan, lampu kendaraan rusak atau tidak terpasang, dan lain-lain.

"Ragam permasalahan dalam pengelolaan kendaraan dinas operasional tersebut, diharapkan dapat diatasi atau diminimalisir dengan melakukan apel kendaraan untuk menguji keberadaan fisik dan kelayakan administrasinya," kata Donatus.

Disamping apel kendaraan, permasalahan pengelolaan kendaraan dinas operasional diharapkan dapat diatasi, dengan adanya integrasi komitmen dari pimpinan Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang.

Pimpinan SKPD dihadapan Bupati selaku Kuasa Pemegang Barang daerah, dalam bentuk Penandatanganan Pakta Integritas Aset Daerah,untuk mengelola aset secara tertib dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bupati Malaka, Simon Bahak Dorong Petani Milenial Kembangkan Produksi Cabai Besar

"Apel kendaraan yang dilakukan hari ini, sebagai wujud pelaksanaan pengamanan barang daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelasnya.

Disamping sebagai upaya pengamanan dan menguji keberadaan barang daerah, apel kendaraan dan penandatanganan pakta integritas aset daerah, juga dilakukan untuk menindaklanjuti rencana aksi
koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) Monitoring centre for prevention (MCP) KPK RI pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.

"Adapun  jumlah kendaraan dinas sebanyak 1.045 unit dengan perincian,  Kendaraan Roda 2 :  867 unit, Kendaraan Roda 3 : 5 unit,  Kendraan Roda 4: 154 unit dan Kendaraan Roda 6 : 19 unit. Jumlah kendaraan yang sudah ada pada acara pembukaan sebanyak 46 unit dan selebihnya akan diatur sesuai jadwal yang telah ditentukan Tim Pelaksana," pungkas Donatus.(*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved