CPNS 2021
Formasi CPNS 2021 Provinsi NTT, Lengkap dengan Formasi CPNS Kota Kupang, TTS, Mabar dan Sumba Timur
Terdiri dari 74.648 formasi untuk 56 instansi pusat, 626.942 formasi untuk 524 instansi daerah dan 525.667 formasi untuk guru PPPK.
Formasi CPNS 2021 Provinsi NTT, Lengkap dengan Formasi CPNS Kota Kupang, TTS, Mabar dan Sumba Timur
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengumumkan pendaftaran untuk CPNS 2021, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) guru maupun PPPK nonguru selama tiga pekan, dimulai hari ini Rabu 30 Juni 2021.
"Jadi, pendaftaran dilakukan secara serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta. Baik CPNS, PPPK guru dan PPPK nonguru. Pendaftarannya sama pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen saat konferensi pers Persiapan Pelaksanaan Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 secara virtual, Selasa 29 Juni 2021.
Suharmen menyebut total formasi sebanyak 701.590 orang.
Terdiri dari 74.648 formasi untuk 56 instansi pusat, 626.942 formasi untuk 524 instansi daerah dan 525.667 formasi untuk guru PPPK.
Baca juga: Bagaimana Cara Unggah Berkas CPNS 2021 Agar Tidak Bermasalah? Dokumen Pesyaratan dan Ukurannya
Bagi para pendaftar, dapat mengakses melalui SSCASN.
Nantinya, pendaftar akan mendapati tiga menu utama, yakni pendaftaran CPNS, pendaftaran PPPK guru, dan PPPK nonguru.
Suherman mengatakan, pelaksanaan seleksi nantinya akan dilakukan hanya dalam 3 sesi per hari.
"Kalau di masa normal, penerimaan seleksi bisa dilakukan lima sesi per hari, maka di masa pandemi ini kita akan melaksanakannya hanya di tiga sesi di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga mengurangi risiko penyebaran Covid-19," ujarnya
Baca juga: 10 Instansi Ini Masih Sepi dari Pendaftaran CPNS 2021, Ada yang Baru 1 Orang Saja
Untuk seleksi PPPK guru, jadwal akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu surat tersebut.
Tunggu Juknis
Pemerintah Provinsi NTT mendapat 8.570 formasi CPNS dan PPPK, ditetapkan dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 577/2021 tentang Penetapan Kebutuhan CPNS dan PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Henderina Laiskodat menyebut, formasi CPNS terdiri dari 160 tenaga teknis dan 38 tenaga kesehatan.
Baca juga: Lima Hari Pasca Diumumkan, BKPP Kabupaten TTS Belum Terima Berkas Pelamar CPNS dan P3K non Guru
Formasi PPPK nonguru terdiri dari 36 tenaga teknis dan 15 tenaga kesehatan. Sedangkan, formasi PPPK guru 8.321 orang.
"Berdasarkan data tentatif yang diberikan, pendaftaran akan dimulai pada 30 Juni 2021. Kita menunggu juknis," kata Henderina.
Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) juga belum menerima juknis tentang tata cara penerimaan CPNS dan PPPK.
"Memang di media-media sudah disampaikan tetapi petunjuk dan khusus untuk Kota Kupang terkait dengan tata cara pendaftaran dan tes," kata Sekretaris BKD Kota Kupang, Henny Lukas.
Baca juga: Formasi CPNS Kemenkumham 2021 untuk Lulusan SMA hingga S2, Simak Syarat dan Siapkan Berkas
Menurut Henny, pihaknya sedang melakukan koordinasi ke pemerintah pusat.
Mengenai tempat pelaksanaan tes, Henny menyebut melakukan koordinasi dengan pihak Politeknik Negeri Kupang agar bisa digunakan fasilitasnya sebagai lokasi tes.
Ia mengimbau warga Kota Kupang yang ingin mengikuti tes ini agar menyiapkan diri sehingga pada saat telah ada juknis, proses tes bisa dilaksanakan dengan lancar.
Pemkot Kupang telah menerima CPNS dan PPPK.
Untuk PPPK terdapat 724 kuota dengan 290 formasi guru SD dan SMP.
Sedangkan CPNS dikhususkan bagi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Tenaga kesehatan disiapkan 173 kuota untuk 75 formasi dan tenaga teknis 18 orang dengan 6 formasi.
"Untuk guru itu wajib sudah mengajar dan telah terdaftar di dapodik. Tahap satu untuk PPPK itu dikhusukan bagi yang sudah terdaftar dapodik, tahap kedua itu untuk yang sudah mengajar tapi belum terdaftar dapodik dan tahap III itu baru umum," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Musa Benu mengatakan, pihaknya menyiapkan pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK.
"Besok (Rabu 30 Juni) kita pengumuman pembukaan CPNS dan P3K melalui website Pemda TTS dan akan ditempelkan di papan pengumuman kantor BKPP Kabupaten TTS," kata Musa saat ditemui di SoE.
Musa menghimbau masyarakat TTS untuk menyiapkan secara baik persyaratan pendaftaran sebelum melakukan pendaftaran.
"Ini kesempatan yang baik bagi masyarakat TTS yang berkeinginan untuk menjadi ASN. Jadi harus siapkan diri secara baik untuk mengikuti seleksi CPNS," imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) membuka 190 formasi CPNS dan PPPK, terdiri dari 106 guru PPPK, 60 tenaga kesehatan dan 24 tenaga teknis.
Adapun 106 guru PPPK, rinciannya 3 guru agama Katolik, 15 orang guru bahasa Indonesia, guru BP/BK sebanyak 5 orang, 13 guru IPA, 4 guru IPS, 23 guru SD, 8 guru Matematika, 11 guru Pendidikan Jasmani, 7 guru PPKn dan 6 guru Seni Budaya.
Untuk CPNS sebanyak 84 formasi, terdiri dari 60 tenaga kesehatan dan 24 tenaga teknis. Formasi CPNS dan PPPK berdasarkan keputusan penetapan formasi dari Menpan RB. Sebanyak 190 formasi CPNS dan PPPK tersebut, terbagi dalam 106 guru PPPK, 60 tenaga kesehatan dan 24 tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Mabar, Sebastianus Wantung mengatakan, formasi tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Mabar Edistasius Endi. "Kami sedang menunggu arahan dari pusat untuk memulai tes," kata Sebastianus.
Ia menjelaskan, tidak ada penambahan maupun pengurangan jumlah CPNS dan PPPK. Tahapan pendaftaran hingga pengumuman CPNS dan PPPK tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Untuk persiapan ruangan dan fasilitas kami bekerja sama dengan pihak SMKN 1 Labuan Bajo seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Pemkab Sumba Timur juga masih menunggu juknis CPNS dan PPPK.
Sementara formasi yang diusulkan sebanyak 274 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sumba Timur, Thomas Peka Rihi menjelaskan, untuk CPNS terdapat 94 formasi, terdrii dari 73 tenaga kesehatan dan 21 tenaga teknis.
Sedangkan PPPK sebanyak 180 formasi, rinciannya 135 tenaga guru, 15 tenaga kesehatan dan 30 tenaga teknis.
"Sampai saat ini,kita masih menunggu juknis. Informasi yang kami peroleh, dalam waktu dekat juknisnya sudah ada," kata Thomas. (hh/cr8/din/ii/yel/tribunnews.com)
Jadwal & Tahapan
* CPNS dan PPPK Non Guru
30 Juni-14 Juli : Pengumuman
30 Juli-21 Juli : Pendaftaran
30 Juli-1 Agustus : Masa Sanggah
25 Agustus-4 Oktober : Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
17-18 Oktober : Pengumuman SKD
8-29 November : Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
15-17 Desember : Penyampaian Integrasi nilai SKD dan SKB
18-19 Desember : Pengumuman Kelulusan
20-22 Desember : Masa Sanggah
20-29 Desember : Menjawab Sanggahan
30-31 Desember : Pengumuman final setelah pasca sanggah
19 Januari-18 Februari 2022 : Usulan Nomor Induk Pegawai (NIP)
* PPPK Guru
30 Juli-21 Juli : Pendaftaran
Agustus 2021 : Seleksi Tahap I
Oktober 2021 : Seleksi Tahap II
Desember 2021 : Seleksi Tahap III
* Syarat
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK
* Dokumen
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
-Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
-Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
-Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
-Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
-Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
-Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf (*)