Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Direktur Narkoba Polda NTT : Kami Akan Proses Pidana Pelaku
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombespol AF, Indra Napitupulu, SIK menyampaikan akan menindak tegas terhadap pelaku penimbunan dan menaikan
Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Direktur Narkoba Polda NTT : Kami Akan Proses Pidana Pelaku
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Narkoba Polda NTT, Kombespol AF, Indra Napitupulu, SIK menyampaikan akan menindak tegas terhadap pelaku penimbunan dan menaikan harga obat-obatan yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET).
"Apabila kedapatan pelaku penimbunan obat-obatan, atau menjual diatas HET, pelaku akan diproses pidana," kata Kombespol AF, Indra Napitupulu, SIK kepada POS-KUPANG.COM, Senin 5 Juli 2021.
Kompol Indra menyampaikan terhadap pelaku yang kedapat melakukan kesalahan penimbunan dan lain-lain terkait penjualan obat-obatan akan dijerat hukuman sesuai dengan pasal 107 UU Perdagangan No 7 tahun 2014 dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.
Dia mengatakan Mas, masalah kegiatan sidak isu nasional kenaikan harga obat saat ini atas perintah dari Bareskrim Polri.
Baca juga: Kisah Sukses Komandan Secapa TNI AD Selamatkan Ribuan Siswa dari Serangan Covid-19
Menurut dia, karena adanya surat pengaduan dari masyarakat kepada Presiden dan laporan dari masyarakat kepada Kabareskrim.
Sehingga, dirinya pastikan akan melakukan kegiatan pengecekan dan monitoring setiap hari di toko-toko obat.
"Kegiatan sidak ini akan kami laksanakan setiap hari dalam rangka mengantisipasi dan menindak bila ditemukan adanya pelaku-pelaku usaha obat yang nakal," ungkap dia
Dia berharap sekaligus mengimbau bagi para pengusaha obat-obatan agar jangan mencoba untuk menaikan harga atau sampai menimbun seenaknya yang membuat beban masyarakat semakin berat selama pandemi covid-19 ini.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 1000 Sehari, Gubernur NTT : Walikota & Para Bupati Turun Langsung ke Lapangan
Dia juga meminta kepada warga masyarakat supaya membantu monitoring dilapangan, apabila ditemukan adanya info kenaikan harga obat yang tidak sesuai aturan HET agar melaporkan ke pihaknya.