Pemda Mabar Dukung Penutupan Sementara Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Padar Selatan TNK
objek wisata tersebut merupakan salah satu objek wisata yang sangat menarik bagi para wisatawan selama ini.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Pemda Mabar Dukung Penutupan Sementara Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Padar Selatan TNK
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat mendukung penutupan sementara Obyek Wisata Alam Padar Selatan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Senin 5 Juli 2021.
Penutupan sementara oleh Balai TNK dilakukan selama 14 hari sejak 5 Juli hingga 18 Juli 2021 dan tertuang dalam surat Pengumuman Nomor PG. 2/1.17/TU/REN/7/2021 tentang Penutupan Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Padar Selatan di Kawasan Taman Nasional Komodo.
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Kepala Balai TNK, Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si itu, alasan penutupan salah satu objek wisata favorit itu demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami dukung, kami baru diberitahukan tadi oleh Balai TNK," kata Bupati Mabar, Edistasius Endi saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Mabar.
Pihaknya mendukung karena pada prinsipnya, langkah yang diambil Balai TNK merupakan bentuk memerangi pandemi Covid-19.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Petani di Desa Cunca Wulang Kabupaten Mabar Diamankan Polisi
Diakuinya, objek wisata tersebut merupakan salah satu objek wisata yang sangat menarik bagi para wisatawan selama ini.
Sehingga banyak pengunjung yang mengunjungi spot wisata tersebut, walaupun dalam masa pandemi Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Balai Taman Nasional Komodo (TNK) menutup sementara Obyek Wisata Alam Padar Selatan di kawasan Taman Nasional Komodo, Senin 5 Juli 2021.
Penutupan sementara selama 14 hari sejak 5 Juli hingga 18 Juli 2021 itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor PG. 2/1.17/TU/REN/7/2021 tentang Penutupan Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Padar Selatan di Kawasan Taman Nasional Komodo.
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Kepala Balai TNK, Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si itu, alasan penutupan salah satu objek wisata favorit itu demi mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: 15 Ton Daging Ayam Beku Ditahan di Labuan Bajo, Ini Komentar Kadis PKH Kabupaten Mabar
Lebih lanjut, pengumuman tersebut memperhatikan 2 kebijakan terkait Covid-19 yakni Arahan Presiden Republik Indonesia, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Instruksi ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu , Instruksi Bupati Manggarai Barat Nomor: Satgas Covid-19/187/VI/2021 tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Manggarai Barat.