Salam Pos Kupang

Mengapa Pemasok Daging Ditertibkan?

sebanyak 15 ton daging ayam beku asal Surabaya akhirnya ditahan pihak Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

POS-KUPANG.COM - TIDAK tanggung-tanggung, sebanyak 15 ton daging ayam beku asal Surabaya akhirnya ditahan pihak Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo, Selasa 29 Juni 2021.

Jumlah ini terbilang banyak dan secara kasat mata tentu menjadi pertanyaan berbagai pihak.

Paling tidak, kehadiran dari ayam beku asal Surabaya itu tentu sangat merugikan dan mematikan persaingan bisnis para peternak ayam di Labuan Bajo-Manggarai Barat.

Bisa jadi, pasokan ayam yang datang sekian banyaknya sangat merugikan peternakan setempat karena boleh jadi harga ayam beku yang didatangkan dari luar itu praktis lebih murah.

Baca juga: 15 Ton Daging Ayam Beku Ditahan di Labuan Bajo, Ini Komentar Kadis PKH Kabupaten Mabar

Dampaknya, ayam milik peternak lokal pasti tidak laku terjual di pasaran. Ini juga dampak dari keterbukaan ekonomi secara menyeluruh.

Mau tidak mau, tentu peternak lokal harus bisa bersaing dengan pendatang dari luar, yang nota bene harga dipatok bisa jadi jauh lebih murah.

Apa pertanyaan mendasar dalam konteks ini? Masalah utama tentu bukan pada perspektif bisnis saja. Tetapi yang paling bahaya tentu soal migrasinya berbagai penyakit, seperti; flu burung dan berbagai jenis penyakit lainnya.

Pemerintah tentu punya standar baku terkait dengan hal ini.

Baca juga: Peternak Resah Daging Ayam Beku Tidak Miliki Dokumen Masuk ke Labuan Bajo

Hanya saja, berkali-kali disosialisasikan aturan baku namun masih ada juga yang tetap melanggar.

Soalnya, penahanan soal daging beku asal luar sudah berulang kali terjadi tetap saja masih terjadi lagi.

Apa persoalannya sehingga orang tidak menjadi jera dengan hal ini? Bisa jadi, sanksi dari aturan yang ada sangat lemah dan kita cenderung untuk menyelesaikan sesuatu secara kompromistis. Ini sangat berbahaya.

Pihak Karantina Pertanian tentu punya alasan, mengapa mereka menahan daging beku asal Surabaya itu. Persoalannya tadi, terletak dari aspek kesehatan.

Kalau daging tersebut tanpa disertai dengan dokumen kesehatan yang benar maka wajar saja ditertibkan pemerintah.

Harusnya, pemerintah juga tegas dalam soal ini. Jangan surat kesehatan muncul kemudian setelah barang dagangan itu sudah ditahan. Hal-hal seperti ini tentu tidak bagus.

Kalau bisa, pemasok dan pengirim harus mendapatkan sanksi tegas. Kalau tanpa sanksi tegas, semua tidak ada gunanya.

Kehadiran pemerintah sangat diharapkan untuk melindungi masyarakat secara umum dalam konteks perlindungan kesehatan. Jangan sampai, barang makanan dari luar justru mengandung penyakit yang merugikan. Kembali kepada pokok, harus ada sanksi tegas. (*)

Baca Salam Pos Kupang Lainnya

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved