Idul Adha

MUI Sarankan Penyembelihan Hewan Qurban Dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan, Ini Pertimbangannya

MUI sarankan penyembelihan Hewan Qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan, ini pertimbangannya

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Panitia saat memotong daging kurban di Masjid Nurul Falah Kefamenanu, Jumat (31/7/2020). MUI Sarankan Penyembelihan Hewan Qurban Dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan, Ini Pertimbangannya 

"Kita taat pemerintah. Sebagaimana fatwa MUI di zona merah salat jum’atan dan lebaran bisa dilakukan di rumah," kata Cholil.

Sedangkan untuk wilayah dengan zona hijau atau kuning Covid-19 masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjemaah di Masjid atau tempat lapangan.

Akan tetapi kata Cholil tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Tapi di area (zona) hijau Covid-19 bisa dilaksanakan (salat Idul Adha berjamaah) dengan menaati prokes," ucapnya.

Baca juga: Resep Rica-rica Kambing dan Gulai Babat Spesial Idul Adha Empuk dan Enak

Dengan begitu, Cholil meminta kepada seluruh masyarakat yang berada dalam zona pelarangan melakukan ibadah di Masjid untuk dapat menaati.

Sebab kata dia, penerapan tersebut ditetapkan melalui banyak pandangan dan usulan guna melindungi kesehatan masyarakat.

"Ya. Ulama memberi masukan dan ahli kesehatan memberi pandangan maka pemerintah memutuskan kebijakan, dan masyarakat menaatinya," katanya.(*)

Berita terkait Idul Adha
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Sarankan Penyembelihan Hewan Qurban Dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved