Menkes Tetapkan HET Obat Covid-19

Menteri Kesehatan ( Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19)

Editor: Kanis Jehola
BPMI Setpres/Kris
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat memberikan pernyataan di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 17 Mei 2021. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA-Menteri Kesehatan ( Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi ( HET) Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

"Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu 3 Juli 2021.

Budi mengatakan, ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertingginya dalam masa pandemi Covid-19.

Berikut daftar harga eceran tertinggi kesebelas obat tersebut:
1. Favipiravir 200 mg tablet, untuk per tablet harga eceran tertingginya Rp 22.500

Baca juga: Covid-19 di Ngada Meningkat, Destinasi Taman Wisata Alam 17 Pulau Riung Ditutup Sementara

2. Remdesivir 100 mgiInjeksi dalam bentuk vial, harga eceran tertinggi Rp 510.000

3. Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul, harga eceran tertinggi Rp 26.000

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 25 ml dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 6.174.900

Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali, Pendeta Apri Dukung untuk Cegah Penyebaran Covid-19

7. Ivermectin 12 mg dalam bentuk tablet, harga eceran tertinggi Rp 7.500

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial denga harga eceran tertinggi Rp 5.710.600

9. Tocilizumab 800 mg/4 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 1.162.200

10. Azythromycin 500 mg tablet dengan harga eceran tertinggi Rp 1.700

11. Azythromycin 500 ml infus dengan satuannya vial, harga eceran tertinggi Rp 95.400.

Berdasarkan hal tersebut, Budi meminta seluruh pihak mematuhi kebijakan yang telah tertuang dalam Kepmenkes tersebut.

"Jadi sebelas obat itu yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertinggi, negara hadir untuk rakyat, saya tegaskan seperti arahan, saya ulangi kami harapkan agar dipatuhi," ucap Budi. (kompas.com)

Berita Covid-19 Lainnya

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved