Salam Pos Kupang

Butuh Ketegasan

MULAI hari ini Sabtu 3 Juli 2021 pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali

Editor: Kanis Jehola
Dok Pos-Kupang.Com
Logo Pos Kupang 

POS-KUPANG.COM - MULAI hari ini Sabtu 3 Juli 2021 pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini dilakukan karena kasus Covid-19 mengalami lonjakan begitu tinggi di Pulau Jawa dan Bali. Lonjakan kasus Covid-19 ini sepertinya sudah diprediksi sebelum perayaan Lebaran beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu pemerintah sudah melarang warga untuk tidak mudik. Hal ini karena sudah dapat diprediksi akan terjadi lonjakan pasca Lebaran. Hari-hari ini prediksi tersebut menjadi kenyataan. Lonjakan kasus begitu tinggi.

Parahnya lagi, selain karena adanya perayaan Lebaran, lonjakan kasus Covid-19 juga disebabkan adanya varian baru yaitu varian Delta. Kabarnya, tingkat penyebaran kasus Covid-19 varian Delta ini enam kali lipat dari varian sebelumnya.

Baca juga: Kamu Harus Tahu,  Ini Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat

Lonjakan kasus sejak minggu terakhir bulan Juni 2021 ini terlihat sangat mengkhawatirkan, dimana ada rumah sakit yang tidak lagi dapat menampung pasien.

Artinya jumlah pasien yang masuk sudah melebihi kapasitas tempat tidur di rumah sakit. Sungguh mengerikan.

Lonjakan kasus semakin tinggi. Kondisi rumah sakit sepertinya sudah kewalahan. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya pasien yang menumpuk di Unit Gawat Darurat (UGD) karena ruangan perawatan sudah penuh.

Tetapi mirisnya, di tengah lonjakan kasus Covid-19 tersebut pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sangat telanjang terlihat dalam setiap interaksi antara warga.

Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat Ini Sanksinya Jika Melanggar

Kita menyaksikan mobilitas warga begitu ramia terjadi. Mall-mall, rumah makan, pasar sangat ramai dikunjungi. Sepertinya tak ada rasa takut dengan penularan Covid-19 ini.

Menurut para ahli kesehatan semakin kita kendur dengan prokes maka kasus Covid-19 pasti melonjak. Begitu juga sebaliknya, untuk menekan sebaran Covid-19 maka perketatlah prokes.

Oleh karena lonjakan kasus Covid-19 sudah semakin mengkhawatirkan dan guna mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak lagi dan lumpuhnya fasilitas kesehatan maka pemerintah akhirnya menerbitkan ketentuan PPKM Darurat.

Bercermin dari berbagai kebijakan pemerintah sebelumnya seperti PPKM mikro maka kali ini di PPKM Darurat kita berharap pemerintah untuk bertindak tegas terhadap mereka yang diketahui melanggar ketentuan.

Pemerintah harus berani untuk tidak kompromi dengan mereka-mereka yang masih ngotot menganggap virus ini tidak ada. Sebab perilaku tersebut mengancam jiwa banyak orang.

Pemerintah jangan ragu membubarkan mereka-mereka yang masih gemar berpesta. Bubarkan kelompok yang berkumpul. Tutup rumah makan atau restoran yang masih buka dan menerima makan di tempat. Begitu juga bagi setiap moda transportasi yang melanggar ketentuan.

Dari evaluasi yang dilakukan selama ini, masih membangkangnya warga terhadap berbagai ketentuan PPKM ini karena pemerintah dalam hal ini aparat di lapangan tidak tegas.

Aparat terlalu berkompromi. Kita berharap, dengan PPKM Darurat yang mulai berlaku hari ini ketegasan aparat harus dikedepankan. Tegakan ketentuan PPKM Darurat tanpa kompromi. *

Baca Salam Pos Kupang Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved