Virus corona

Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat Ini Sanksinya Jika Melanggar

Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat, ini sanksinya jika melanggar

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
KM Bukit Siguntang yang sandar di Pelabuhan Lewoleba, Senin (11/6/2018). 

Sebagai informasi, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (*)

Berita terkait virus corona
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Transportasi Laut di Masa PPKM Darurat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved