Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak 12-17 Tahun, Bagaimana Mekanisme Pelaksanaannya, Apa Rekomendasi IDAI
Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan mekanisme pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Vaksinasi Covic-19 bagi anak usia 12-17 tahun bisa dilaksanakan.
Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan mekanisme pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun.
Mekanisme tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 untuk Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa Kemenkes telah menerbitkan surat edaran tersebut.
Baca juga: Serbuan Vaksinasi Tahap II, Kodim TTS Siapkan 200 Vial Vaksin Covid-19
"Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun," demikian bunyi surat edaran Kemenkes tersebut, Kamis (1/7/2021).
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi anak harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
2. Mekanisme screening, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa.
Baca juga: Pemda Mabar Siap Vaksin Covid-19 Bagi Anak-anak Usia 12-17 Tahun
3. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
4. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
5. Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari
6. Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.
Baca juga: Pemkab Lembata Siap Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak-anak, Simak Penjelasan Kadis Kesehatan
Untuk diketahui, BPOM telah mengeluarkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat BPOM yang ditujukan kepada PT Bio Farma.
Surat rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 yang diselenggarakan pada 26 Juni 2021.
Dalam surat tersebut, BPOM menuliskan sejumlah pertimbangan hingga akhirnya vaksin Sinovac dapat digunakan untuk anak usia 12-17 tahun.
Baca juga: Wapres Ingatkan Vaksinasi Covid-19 Harus Ditunjang 3T dan Prokes 5M
Pertimbangan itu di antaranya adalah:
1. Profil imenogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/05mL).
2. Dari data keamanan uji klinis Fase I dan Fase II, profil AS sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun.
3. Jumlah subyek pada populasi < 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut.
Baca juga: Presiden : Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Usia 12-17 Tahun Bisa Dilaksanakan
4. Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi imun pada remaja seusai dengan dewasa.
5. Data epidemiologi Covid-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen.
Rekomendasi IDAI
Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan 10 rekomendasi ihwal vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun.
Dikutip dari laman resmi IDAI, selain rekomendasi, juga tertulis kontraindikasi terkait pemberian vaksin Covid-19 pada anak.
Baca juga: Kapolres TTU Tinjau Langsung Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Rekomendasi tersebut dirilis 28 Juni 2021 yang diteken Ketua Umum IDAI Aman Bhakti Pulungan dan Sekretaris Umum Hikari Ambara Sjakti.
Rekomendasi ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah.
Latar belakang dari rekomendasi tersebut adalah kasus positif Covid-19 pada anak Indonesia umur 0-18 tahun menurut data covid19.go.id sekitar 12,6 persen dan anak tertular dan menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa dan sekitarnya.
Oleh karenanya, untuk memutus penularan timbal balik antara orang dewasa dan anak selain dengan protokol kesehatan yang ketat, perlu dilakukan percepatan imunisasi pada dewasa dan anak, terutama pada remaja dengan mobilitas tinggi.
Baca juga: Ratusan Pengungsi Afghanistan di Kupang NTT Ikut Vaksinasi Covid-19
Berikut 10 rekomendasi IDAI terkait vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun:
1. Dapat dilakukan percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak menggunakan vaksin Covid-19 inactivated buatan Sinovac, karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi
2. Berdasarkan prinsip kehati-hatian sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12 -17 tahun dengan pertimbangan:
• Jumlah subyek uji klinis memadai.
• Tingginya mobilitas dan kemungkinan berkerumun di luar rumah.
• Mampu menyatakan keluhan KIPI bila ada
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, UPG 1945 Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Dosen dan Mahasiswa
3. Dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intra muskular di otot deltoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.
4. Untuk anak umur 3 -11 tahun menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai.
• Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol*
• Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
• Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*
Baca juga: 109 Umat Paroki St Yoseph Naikoten Divaksin Covid-19
• Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
• Demam 37,50C atau lebih.
• Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
• Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
• Hamil.
• Hipertensi tidak terkendali.
• Diabetes melitus tidak terkendali.
• Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali*
Baca juga: Dukung Percepatan Program Vaksinasi, Polres Ngada Lakukan Vaksin kepada 1.300 Orang
6. Imunisasi dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan mematuhi panduan imunisasi dalam masa pandemi yang telah disusun oleh Kemkes, IDAI dan organisasi profesi lain.
7. Pelaksanaan imunisasi dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
8. Imunisasi bersamaan untuk semua penghuni rumah lebih baik.
9. Dilakukan pencatatan vaksinasi secara elektronik diintegrasikan dengan pencatatan vaksinasi orangtua.
Baca juga: Tepat Pada HUT Ke-75 Bhayangkara, Kasus Positif Covid-19 Tembus 24.836 Sehari, Benarkah? Ini Datanya
10. Melakukan pemantauan kemungkinan KIPI.
Terakhir, IDAI menyampaikan bahwa Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Adapun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga saat ini masih melakukan pematangan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak.
Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun ini akan menyasar 32,6 juta anak.
Berita lain terkait vaksinasi Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun", Editor : Bayu Galih dan Rekomendasi IDAI terkait vaksinasi Covid-19
Editor : Krisiandi
vaksinasi Covid-19
Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak usia 12-17 tahun
Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak
Anak Usia 12-17 Tahun
Anak Usia 12-17 Tahun divaksin
Vaksin apa untuk Anak Usia 12-17 Tahun
Vaksin Sinovac untuk Anak
Berapa dosis vaksinasi covid-19 untuk anak?
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang
Pos Kupang Hari Ini
kupang.tribunnews
Hermina Pello
Hasto Kristiyanto Jawab Tuduhan Juru Bicara Anies Baswedan: PDIP Tak Pernah Jegal Siapa pun |
![]() |
---|
Petinggi Demokrat Angkat Bicara: Sempat Diajak Keluar dari Koalisi Perubahan Tapi Ditolak |
![]() |
---|
Jokowi Apresiasi Komitmen Malaysia untuk Melindungi Hak-Hak TKI |
![]() |
---|
Ditemani Perdana Menteri Anwar Ibrahim, Jokowi Blusukan ke Pasar Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Bongkar 9 Gudang Produksi Oli Palsu di Jawa Timur, Sindikat Pemalsu Punya Laboratorium |
![]() |
---|